Panti Pijat di Kawasan Ruko Kian Marak, Warga Serpong Resah

SERPONG,SNOL Warga Villa Melati Mas, Kelurahan Jelupang, Kecamatan Serpong Utara mengancam bakal berdemo jika Pemkot Tangserang Selatan tidak juga bertindak terhadap keberadaan panti pijat plus-plus di kawasan Ruko Golden Boulevard, Serpong.

Mereka benar-benar sudah dibuat resah dengan bisnis terselubung itu. Pejabat terkait dinilai cenderung menganggap enteng persoalan ini. Padahal ragam keresahan warga dan pemberitaan mestinya direspons serius dan cepat ditangani.

Amir Rusdi, warga Blok SR Perumahan Villa Melati Mas mengatakan, keresahan warga tersebut sudah terjadi sejak setahun silam. Itu setelah sejumlah warga mengetahui aktivitas di area ruko tersebut ternyata prostitusi yang berkedok panti pijat.

“Ini sudah lama sekali kami pendam-pendam, setelah kami akhirnya mengetahui kalau ternyata itu tempat esek-esek. Tadinya kami pikir hanya tempat pijat kesehatan, rupanya ada praktik prostitusi di dalamnya. Mestinya Pemda cepat gerak ke lokasi melakukan penertiban,” paparnya.

Menurutnya, yang paling membuat warga marah ialah, lokasi ruko tersebut sangat berdekatan dengan masjid. “Harus segera ditutup, secepatnya. Kami sudah sangat lama terganggu dengan adanya panti pijat ini. Jangan sampai nanti warga yang melakukan aksi dan Pemkot jangan anggap enteng atas kondisi ini,” ucapnya.

Hal senada diungkapkan Heri, warga lainnya. Katanya, Pemkot harus benar-benar tegas terhadap berdirinya tempat yang sangat jelas melanggar Peraturan Daerah ini.

“Pemkot juga harus langsung selidiki lokasi ini, jangan tunggu laporan dan bukti dari pihak lain saja, tetapi turun langsung dan lihat sendiri bahwa sebenarnya praktik ini sudah lama,” tegasnya.

Heri menambahkan, selama ini panti pijat dan spa di Ruko Golden Boulevard ini tak tersentuh aparat. “Jangan tutup mata juga, apakah selama ini Pemkot tidak pernah melakukan razia? Padahal ini jelas-jelas nyata adanya,” ungkapnya.

Sekretaris Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Tangsel Abdul Rojak mendesak agar Pemkot Tangsel segera turun ke lokasi. Pemkot harus lakukan penyidikan dan investigasi atas apa yang sudah menjadi keluhan masyarakat ini.

Maraknya prostitusi terselubung itu tidak hanya sekadar melanggar nilai agama saja, tetapi juga sudah sangat jelas melanggar peraturan yang ada di Kota Tangsel. “Jadi Pemkot harus segera bertindak cepat dan tegas,” paparnya.

Rojak menuturkan, jika tempat tersebut terus didiamkan, maka akan semakin banyak maksiat yang terus terjadi di lokasi itu. “Jika kita mendiamkan maksiat terjadi di sekitar kita, maka percayalah Allah akan menurunkan hukumnya kepada kita,” tukasnya.

Koordinator Pengawas Lapangan (Korwas) Kantor Kebudayaan dan Pariwisata (Budpar) Kota Tangsel, Suherman mengakui jumlah tempat pijat dan spa di Tangsel sekitar 150. Namun banyak yang tidak memiliki surat rekomendasi Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP).

“Dari sekian banyak tempat pijit dan spa tidak banyak yang mengurus TDUP. TDUP adalah surat rekomendasi dari Budpar untuk mengurus izin ke BP2T. Tanpa mendapatkan TDUP tidak akan mendapatkan izin usaha,” katanya.

Untuk mengeluarkan TDUP tidaklah mudah karena ada persetujuan dari RT dan RW serta lingkungan hingga kecamatan. “Usaha panti pijat itu dilindungi secara hukum. Namun ada aturan dan ketentuan yang harus mereka ikuti karena tanpa rekomendasi dari kami artinya mereka ilegal. Satu hal mereka dilarang melakukan praktik prostitusi,” tambahnya.

Budpar sendiri sulit melakukan pengawasan terhadap tempat usaha panti pijat dan spa. Apalagi ada laporan warga terkait aktivitas seks terselubung di Ruko Golden Boulevard. Hal ini dikarenakan para pengelolanya memiliki TDUP dan izin dari BP2T.

“Kami mengakui banyak pengelola tempat pijat dan spa menyalahgunakan kewenangan yang diberikan oleh Budpar melalui TDUP dan mendapatkan izin dari BP2T dengan melakukan praktik asusila. Itu fakta di lapangan yang tidak dapat ditepis,” paparnya.

Berdasarkan Pasal 22 ayat 1 A Perda No 5 Tentang Penyelenggaraan Pariwisata, ruangan untuk memijat dilarang menggunakan daun pintu, hanya boleh menggunakan tirai kain supaya transparan. Termasuk ruangan pijat tidak boleh ada kamar mandi di dalamnya.

Selain itu, kamar mandi harus di luar ruangan sebagai antisipasi terjadi hal yang merugikan. Secara umum usaha panti pijat yang ada di ruko-ruko kawasan Serpong dan BSD, mereka memiliki izin. Yang tidak memiliki izin adalah pijat tradisional.

“Masih ada beberapa titik dan kami sudah sering imbau kepada mereka dan melakukan pemanggilan,” tutur pria yang memiliki 20 anak buah ini. (dra/din/bnn/satelitnews)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.