Masih Disegel, Dua Panti Pijat Nekad Beroperasi

SERPONG,SNOL Blowart dan Jupiter Massage, dua usaha panti pijat yang disegel petugas beberapa hari lalu nekat beroperasi dan melayani tamunya. Padahal kertas segel perusahaan terapis yang berlokasi di Ruko Golden Boulevard, Kelurahan Lengkong Karya, Kecamatan Serpong Utara, Tangsel itu, masih tertempel di kaca panti.

Di Blowart, segel ditutupi dengan kertas putih. Sedangkan di pintu masuk terdapat tulisan ‘Buka’. Salah satu staf Blowart yang enggan disebutkan namanya mengaku tempatnya bekerja itu hanya tidak memiliki Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP).

Di Jupiter Massage, stiker segelnya tertutup dengan rolling door. Terlihat ada aktivitas di dalam panti pijat ini.

Walikota Tangsel, Benyamin Davnie sempat mengecek keberadaan panti pijat yang disegel tersebut. Benyamin memerintahkan Satpol PP mengecek kembali terkait ada panti pijat yang membuka segel tersebut dan beroperasi kembali.

“Coba Satpol PP untuk cek kembali ke lokasi. Pasti mereka tidak ada ijinnya, karena belum pernah kita mengeluarkan ijin untuk tempat-tempat seperti ini,” katanya.

Kepala Satpol PP Kota Tangsel, Azhar Syam’un menyatakan pihaknya siap menjalankan perintah Wakil Walikota dengan mengecek kembali dua panti pijat yang disegel tersebut. “Saya perintahkan anak buah saya untuk mengecek,”singkatnya.

Kantor Kebudayaan dan Pariwisata (Budpar) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) meminta bantuan masyarakat berperan aktif melaporkan panti pijat yang menyalahgunakan perizinan dengan melayani perbuatan asusila.

“Pengawasan terus dilakukan, kita juga harapkan ada peran aktif dari masyarakat dengan melaporkan panti pijat yang menyimpang. Kita akan tindak langsung,” kata Yanuar, Kepala Kantor Budpar Kota Tangsel.

Panti pijat yang jelas terbukti melakukan praktik asusila di dalamnya sebaiknya segera ditutup. Apalagi usaha tersebut tidak memiliki izin. “Harusnya ditutup total. Sedangkan terapis seharusnya tidak menggunakan pakaian seksi seperti itu,” ujarnya.

Terkait Jupiter Massage dan Blowart yang masih beraktivitas pasca penyegelan, menurut Yanuar, akan diproses secara administrasi berupa teguran tertulis, pembatasan usaha serta pembekuan usaha sementara hingga penutupan kegiatan usaha sesuai Perda No 5 Tahun 2012.

“Kalaupun tempat tersebut buka lagi, ya harus sesuai Perda. Seperti adanya pintu yang tidak diperbolehkan dalam Perda. Seharusnya dibongkar menggunakan tirai penutup,” tandasnya. (irm/bnn/jarkasih/gatot/satelitnews)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.