Hilangnya Dokumen Kematian Munir Versi Sudi Silalahi

JAKARTA,SNOL Sekretaris Kabinet (Seskab) Sudi Silalahi mengaku, sampai saat ini pemerintahan Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) era kepemimpinan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) masih mencari dokumen asli hasil investigasi Tim Pencari Fakta (TPF) atas kasus kematian aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) Munir Said Thalib.

Sudi menceritakan awal mula dokumen asli hasil investigasi TPF hilang. Menurut dia, pada pertemuan antara pemerintah dengan TPF Munir pada Juni 2005, menurut ingatan Ketua TPF Marsudhi Hanafi ada sekira enam eksemplar copy yang diserahkan kepada pemerintah.

Yang pertama ungkap dia, diserahkan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang kemudian diberikan ke Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Kapolri, Jaksa Agung, Kapolri, Kepala BIN, dan Seskab.

“Naskah yang lain dibagikan ke pejabat terkait,” ujar Sudi di kediaman SBY, Cikas, Jawa Barat, Selasa (25/10).

Namun, setelah SBY tidak lagi menjabat sebagai Presiden, dokumen asli hasil investigasi TPF tidak tahu ke mana.

Namun, saat ini Sudi mengaku setelah hampir dua minggu melakukan penelusuran atas keberadaan naskah asli, salah satu mantan anggota KIB hanya menemukan naskah copy dokumen hasil TPF itu.

Sudi mengaku copy naskah tersebut adalah sama dengan aslinya. Di mana naskah tersebut yang diberikan ke Presiden SBY pada waktu itu.

“Setelah dilakukan penelitan, termasuk melibatkan mantan ketua dan anggota TPF Munir, diyakini bahwa copy tersebut sesuai dengan naskah aslinya,” katanya.

Namun kendati demikian, para anggota KIB berjanji akan terus mencari di mana naskah-naskah tersebut disimpan.

Mengingat ungkap Sudi, hingga saat ini Kapolri sudah berganti tujuh pejabat, Jaksa Agung sudah empat pejabat, Kepala BIN sudah lima pejabat, dan Menkumham sudah lima pejabat, dan Seskab sudah empat pergantian.

Sementara di tempat terpisah, mantan Ketua TPF Marsudhi Hanafi mengatakan, pada saat Presiden SBY diberikan dokumen asli hasil investigasi TPF tersebut, SBY tidak pernah benar-benar menerima dokumen itu.

Sebab, SBY hanya menerima dokumen itu sebagai proses simbolik saja. Yang selanjutnya di serahkan lagi ke Menkumham, Kapolri, Jaksa Agung, Kapolri, Kepala BIN, dan Seskab.

“Yang jelas Presiden SBY kembalikan lagi ke masing-masing departemen atau lembaga terkait,” pungkasnya.(cr2/JPG)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.