Tak Menunggu MK, Pemprov Banten Tetap Ambil Alih SMA/SMK
TIGARAKSA,SNOL Gubernur Banten Rano Karno menyatakan pelimpahan wewenang terhadap Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dari kota/kabupaten kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten tetap berjalan sesuai jadwal. Meski ada judicial review terhadap undang-undang yang mengatur hal tersebut.
“Saya sudah berkoordinasi, terkait gugatan MK terhadap undang-undang yang mengatur pelimpahan SMA/SMK dengan Kementerian Dalam Negeri, terkait pelimpahan kewenangan ke provinsi. Kami mendapatkan perintah untuk melanjutkan proses pelimpahan hingga awal Oktober dan tidak perlu menunggu keputusan dari MK,” ungkap Rano Karno Gubernur Banten kepada wartawan, usai acara silaturahmi Sekolah Adiwiyata se Provinsi Banten SMA Negeri 6 Kabupaten Tangerang, Tigaraksa, kemarin.
Terdapat 11 kewenangan kabupaten dan kota yang rencananya dilimpahkan ke provinsi hingga awal Oktober tahun ini. Salah satunya adalah pengelolaan SMA dan SMK. Pelimpahan kewenangan ini merupakan amanat dari undang-undang nomor 23 tahun 2015 tentang pemerintahan.
Berdasarkan hitungan, kata Rano, akibat dari pelimpahan wewenang seluruh SMA dan SMK di kabupaten dan kota, Pemprov Banten tiap tahunnya harus menganggarkan sekitar Rp1,2 triliun untuk belanja pegawai dan belanja langsung.
“Kami tentu saja sudah mempersiapkan hal tersebut dan telah menganggarkan pada APBD Perubahan terkait dengan hal ini. Semua sudah diperhitungkan dengan baik oleh Pemerintah Provinsi Banten, jadi secara keuangan kami sudah siap untuk melakukan pelimpahan kewenangan ini,” ungkapnya.
Rano menjamin segala kelebihan yang telah ada saat dikelola oleh pemerintah kabupaten atau kota kepada SMA/SMK, pihaknya akan tetap mempertahankan dan akan memperkuat hal tersebut.
“Jadi kepada masyarakat saya himbau tidak usah khawatir terhadap perlimpahan kewenangan ini,” tegasnya.
Kepala Dinas Pedidikan Kabupaten Tangerang, Teteng Jumara mengatakan, pihaknya masih menunggu kepastian dari pemerintah pusat terkait pelimpahan wewenang SMA/SMK di Kabupaten Tangerang kepada Pemprov yang saat ini masih digugat oleh Pemerintah Kota Surabaya di Mahkamah Konstitusi.
“Jadi posisi kita sama dengan Provinsi Banten masih menunggu. Namun Pemkab Tangerang sudah mengirimkan arsiparsip terkait SMA dan SMK di Kabupaten Tangerang ke Pemerintah Provinsi Banten,” ungkapnya.
Terkait banyaknya kekhawatiran para tenaga pendidik yang menolak adanya pemindahan kewenangan ini, Pemkab Tangerang akan berupaya untuk menyampaikan hal tersebut kepada pemerintah provinsi maupun pemerintah pusat. (sayuti/aditya/satelitnews)