Dua Pelajar Histeris di Sekolah, Bayar Rp 6 Juta Tapi Namanya Tak Terdaftar

SERANG,SNOL Praktik jual beli kursi di sekolah nampaknya masih berlangsung di Kota Serang. Padahal, sudah jelas-jelas pemerintah menggratiskan biaya masuk di sekolah negeri.

Kasus dugaan jual beli kursi itu terungkap di SMKN 1 Kota Serang. Hal itu bermula dari tangisan histeris dua pelajar yang datang ke sekolah itu lantaran namanya tidak tercantum sebagai siswa SMKN 1 Kota Serang. Padahal, mereka mengaku sudah membayar Rp6 juta kepada seseorang bernama Amel yang mengaku dari sekolah tersebut.

Kedua pelajar itu adalah Novi dan Tisnu. Mereka yang hadir di sekolah dan siap mengikuti masa perkenalan lingkungan sekolah (MPLS) itu menangis histeris di lapangan sekolah.

Sambil menangis, Novi yang didampingi orang tuanya memperlihatkan kuitansi pembayaran berstempel SMKN 1 Kota Serang, dengan jumlah Rp6 juta. Sementara Tisnu, tidak mendapatkan kuitansi seperti yang dimiliki Novi. Tangisan histeris dua murid tersebut sontak menjadi perhatian siswa lainya yang tengah mengikuti MPLS.

Tisnu mengungkapkan, dia mengetahui perihal pembayaran sebesar Rp6 juta untuk masuk di SMKN 1 Kota Serang dari teman-temanya. Mendengar itu, Tisnu kemudian menghubungi ayahnya dan bercerita tentang uang Rp6 juta tersebut.

Orang tua Tisnu kemudian datang ke sekolah dan menemui wanita bernama Amel, serta menyerahkan uang Rp6 juta tersebut.

“Setelah itu Bu Amel masuk ke dalam sekolah. Tapi saya gak dapat kwitansi,” ungkap Tisnu sambil terus menangis saat ditemui di SMKN 1 Kota Serang kepada Banten Pos (Grup Satelit News), Senin (18/7).

Sementara Novi, dia mendapatkan kuitansi yang berstempel dari SMKN 1 Kota Serang. “Ini buktinya Mas, kuitansi yang saya miliki. Kenapa bisa seperti ini, dan semua orang harus tahu Mas. Biar tidak terulang kejadian ini,” kata Novi sambil mengusap air mata.

Orang tua Novi yang hadir di sekolah juga tak kuasa menahan tangis. Akhirnya, anak dan ibu itu menangis di hari pertama sekolah. Sungguh tragis!

Terpisah, Kepala SMKN 1 Kota Serang, Arman membantah dugaan praktik jual beli kursi di sekolah yang dipimpinnya. Dia juga menolak keberadaan oknum guru SMKN 1 bernama Amel itu. Akan tetapi Amran seolah mengenal wanita bernama Amel tersebut. Menurutnya, oknum bernama Amel itu mengaku sebagai seorang wartawan.

“Ibu Amel ini mengaku sebagai wartawan Mas. Tidak ada oknum guru bernama Amel di SMKN 1 Kota Serang. Tapi kita akan mencari tahu darimana kuitansi dan stempel sekolah itu didapat,” ujarnya dengan nada tinggi.

Ketua Komisi II DPRD Kota Serang, Furtasan mengungkapkan keprihatinannya atas peristiwa itu. Dia bahkan berjanji akan melakukan sidak ke SMKN 1 Kota Serang.

“Tapi kita meminta untuk pihak sekolah menyelidiki akan adanya hal ini, agar tidak terulang kembali di tahun depan,” tutupnya.

Kadindik Kota Serang, A Zubaedillah belum bisa dikonfirmasi terkait kasus yang memalukan itu. Saat didatangi ke kantornya, dia enggan menemui wartawan. Saat dihubungi juga tidak menjawab panggilan telepon.

Pada bagian lain, DPRD Banten menyayangkan adanya sekolah negeri di Kota Serang yang melanggar Permendikbud Nomor 22 tahun 2016 tentang Penerimaan Siswa, dimana berdasarkan laporan masyarakat terdapat dua sekolah negeri yang melanggar peraturan menteri tersebut.

Wakil Ketua DPRD Banten, Adde Rosi Khoerunisa, Senin (17/7) mengungkapkan, dalam Permendikbud disebutkan setiap sekolah negeri hanya diperkenankan menerima siswa sekolah sebanyak 12 rombongan belajar. Akan tetapi kenyataannya ada pengaduan bahwa dua sekolah negeri itu ternyata me nerima siswa baru lebih dari 12 rombongan belajar.

“Sesuai laporan yang saya terima ada dua sekolah yang sudah melebihi aturan itu. Oleh karena itu kita akan mengecek,” katanya.

Ia menjelaskan, penerimaan siswa berlebih juga dikhawatirkan akan berdampak terhadap kualitas siswa dari lulusan sekolah tersebut tidak berkualiatas.

Ketua DPRD Banten, Asep Rahmatullah menyayangkan hal itu. Seharusnya, kata dia, sekolah negeri lebih patuh terhadap ketentuan untuk memberikan contoh yang baik terhadap sekolah swasta.

“Kebijakan penerimaan siswa melebihi kuota akan berdampak luas terhadap ssitem pendidikan di Kota Serang. Karena bukan tidak mungkin ini akan menghasilkan putra dan putri didik yang tidak berkualitas. Makanya walikota harus bertindak terkait informasi ini,” jelasnya.

Dalam waktu dekat DPRD melalui Komisi V berencana melakukan pemantauan langsung terhadap kedua sekolah itu. “Nanti dari hasil pemantauan langsung informasi ditemukan, maka DPRD akan mendorong pemberlakukan sanksi tegas terhadap kedua sekolah favorit ini. Sanksi tentunya kebijakan daerah setempat,” pungkasnya. (rus/feb/gatot/bnn/satelitnews)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.