Dirnarkoba Polda Bali Terancam Dipidana

JAKARTA,SNOL Setelah tertangkap tangan oleh Divisi Propam Mabes Polri, Direktur Reserse Narkoba Polda Bali, Kombes Franky Haryadi Parapat atas dugaan pemerasan terhadap tersangka kasus narkoba, kini dia terancam dihukum pidana.

Ancaman itu setelah jajaran Div Propam memeriksa Kombes Franky H dan anggotanya.

Kombes Rikwanto selaku juru bicara Mabes Polri mengatakan, dari pemeriksaan sementara ada indikasi dugaan pemerasan yang dilakukan oleh perwira menengah itu.

“Jadi indikasi ke arah situ memang sudah ada. Sudah didapatkan seperti pemerasan dan lain-lain, namun demi melengkapinya, propam sedang mendalami,” kata Rikwanto di Mabes Polri, Rabu (21/9).

Mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya ini menerangkan, pemeriksaan terhadap Kombes Franky dilakukan di Polda Bali. Sebab, dugaan tindak pemerasan itu dilakukan di Polda Bali. Namun, tidak menutup kemungkinan juga akan diperiksa di Mabes Polri.

“Di sana ada proses penggeledahan, menanyakan atau memeriksa staf-staf yang ada disana untuk mematangkan info yang sudah ada,” ucap dia.

Namun Rikwanto menegaskan, Kombes Franky bakal dapat sanksi tegas dari Polri. Bahkan, tak menutup kemungkinan akan terancam dipidana.

“Yang jelas kode etik Profesi, disiplin. Kalau unsur pidananya masuk, kita lakukan pidana disitu. Kalau bicara KUHP (pemerasan ) itu pidana,” tegas Rikwanto. (elf/JPG)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.