Gara-gara Pilkades, 199 Sekdes Diganti Non ASN

TIGARAKSA,SNOL Hubungan antara Kepala Desa (Kades) dan Sekretaris Desa (Sekdes) Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS tak selamanya harmonis. Terbukti, sebanyak 199 orang Sekdes ASN diganti oleh Kades.

Salah satunya penyebabnya dikarenakan keikutsertaan Sekdes dalam politik Pemilihan Kepala Desa (Pilkades).

“Dari 246 desa yang ada di Kabupaten Tangerang, hanya tinggal 47 Sekretaris Desa yang merupakan Aparatur Sipil Negara. Sisanya merupakan Sekdes yang non ASN. Tentunya hal ini menjadi perhatian kami dalam melakukan tugas pembinaan terhadap desa-desa,” kata Banteng Indarto, Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan dan Pemerintahan Desa (BPMPPD) Kabupaten Tangerang, setelah acara Bimbingan Teknis (Bimtek) Tim Penyelenggara Kegiatan Desa di Aula BPMPPD, Tigaraksa, Kamis (11/8).

Berdasarkan peraturan, kata Banteng, seorang Sekdes haruslah ASN yang diangkat oleh Pemkab Tangerang yang ditempatkan di desa tertentu. Tujuannya agar dapat membantu Kades dalam tugas kesekretariatan.

“Namun karena banyaknya Sekdes yang mencoba berperan dalam pemilihan kepala desa, akhirnya banyak kepala desa yang tidak lagi sejalan dengan Sekdes ASN, sehingga diganti oleh sekdes non ASN,” jelasnya.

Banteng menambahkan, penggantian Sekdes ASN tentu berdampak pada kegiatan kesekretariatan desa. Baik dalam pelaporan, maupun dalam kegiatan surat menyurat. Hal tersebut karena Sekdes yang baru belum memiliki keahlian dalam bidang kesekretariatan desa, sehingga harus kembali diberikan bimbingan teknis oleh BPMPPD.

“Saya berharap kedepannya Sekdes ASN yang ditempatkan di desa dapat lebih arif lagi dalam bersikap, dan menjauhi politik saat Pilkades. Sehingga dapat bekerjasama dengan siapapun kepala desa yang dipilih oleh masyarakat,” tandasnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Pembangunan Desa (Bangdes) BPMPPD, Tifna Purnama mengatakan, berdasarkan hasil evaluasi penyelenggaraan dana desa tahun 2015. Pihaknya menemukan beberapa permasalahan, salah satunya adalah banyak Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) dana desa yang tidak sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan undangundang.

“Hal ini disebabkan pergantian Sekdes akibat dinamika Pilkades, sehingga Kades terpilih memilih Sekdes baru yang belum mengetahui tata cara pelaporan dana desa. Akibatnya, banyak LPJ dana desa yang tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tegasnya.

Tifna berharap keterlambatan yang disebabkan oleh hal non teknis ini tidak terulang dalam penyelenggaraan dana desa tahun 2016. “Saya mengaharapkan para Sekdes ASN dapat belajar dari permasalahan ini, sehingga kami pun tidak kembali harus repotrepot memberikan Bimtek setiap kali selesai Pilkades,” pungkasnya. (sayuti/aditya/satelitnews)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.