Tak Ada Rekomendasi, Izin tak Keluar
TIGARAKSA,SNOL—Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BP2T) Kabupaten Tangerang menegaskan tidak akan mengeluarkan izin-izin tertentu bila tidak ada rekomendasi dan hasil pemeriksaan atau survey di lapangan dari dinas terkait. Pernyataan itu muncul setelah adanya sejumlah pihak yang mempertanyakan keabsahan surat izin yang dikeluarkan instansi pelayanan satu pintu tersebut.
“Izin itu kami keluarkan setelah ada hasil pemeriksaan dari dinas-dinas atau SKPD terkait. Misalnya, surat izin penangkapan ikan (SIPI). Kami tidak akan keluarkan izinnya sebelum ada rekomendasi dan hasil pemeriksaan dari Dinas Perhubungan,” kata Ujat Sudrajat, Sekretaris BP2T Kabupaten Tangerang kepada Satelit News, kemarin.
Dalam hal izin, BP2T menerima data yang sudah matang dari tim teknis SKPD masing-masing di bidangnya. Selain itu, jenis izin yang dikeluarkan juga tidak hanya satu, tapi banyak. “Ada IMB, SIUP, IPAL/IPLS, SIPI, HO dan banyak lagi jenis-jenis izin lainnya,” terang Ujat.
Sebelum izin dikeluarkan, dinas-dinas terkait melalui tim teknis terlebih dahulu melakukan pemeriksaan di lapangan. Setelah dianggap layak dan memenuhi prosedur, tim tersebut kemudian mengeluarkan rekomendasi, barulah izin di keluarkan.
Namun demikian, ada juga izin yang dikeluarkan setelah perusahaan beroperasi. Misalnya, Izin Pengolahan Limbah Sementara (IPLS) Rumah Sakit. IPLS dikeluarkan BP2T setelah rumah sakit itu beroperasi untuk mengetahui bagaimana pengelolaan limbahnya, dibuang kemana dan lain sebagainya. (Jarkasih)