Pemprov Banten Bakal Pangkas Upah Pungut
BANTEN, SNOL Demi efisiensi dan efektifitas anggaran, Pemprov Banten memproyeksikan pemangkasan sejumlah honorarium maupun kegiatan pada APBD Banten Tahun Anggaran 2017 mendatang. Salah satunya yaitu mengurangi alokasi insentif pajak daerah atau yang biasa disebut upah pungut.
Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Daerah (DPPKD) Provinsi Banten, Nandy Mulya, saat sosialisasi pedoman penyusunan RKA-SKPD/PPKD dan Standar Satuan Harga (SSH) Provinsi Banten TA 2017, di Aula DPPKD Banten, Kamis (11/8).
Nandy mengatakan, berbeda dari tahun-tahun sebelumnya, penyusunan APBD TA 2017 disertai kebijakan-kebijakan lokal yang diharapkan dapat membuat pelaksanaan pembangunan di lingkungan Pemprov Banten lebih efektif dan efisien.
Kebijakan tersebut antara lain peningkatan tarif Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil (TPPNS). Namun, konsekuensinya ada honorarium dan kegiatan yang dihilangkan atau dikurangi. Belanja-belanja yang lain harus disesuaikan yaitu menghilangkan honorarium tim internal, mengurangi frekuensi honorarium tim terkoordinasi, mengurangi alokasi insentif pajak daerah.
“Selain itu mengurangi alokasi belanja perjalanan dinas, belanja sewa, belanja makanan dan minuman belanja jasa konsultasi/tenaga ahli, belanja ATK, belanja kursus dan uang saku,” kata Nandy.
Kepada ratusan peserta, Nandy menekankan pentingnya sosialisasi tersebut karena dari dokumen-dokumen itu, di antaranya struktur anggaran Pemprov Banten untuk satu tahun ke depan ditentukan. “Tentu ini harus menjadi perhatian serius dalam upaya mengedepankan prinsip-prinsip anggaran yang transparan, akuntabel, disiplin, berkeadilan, efektif, dan efisien,” katanya.
Sekretaris DPPKD, Heri Suheri mengatakan, agenda penyusunan APBD 2017 pada saat ini memasuki fase pembahasan rancangan kebijakan umum APBD/prioritas dan plafon anggaran sementara (KUAPPAS).
“Setelah itu disepakati, baru SKPD maupun PPKD bersama Pemprov dan DPRD menyusun rencana kerja dan anggaran (RKA),” kata dia.
Dokumen pedoman RKASKPD/PPKD merupakan acuan kepala SKPD dan PPKD dalam menyusun RKA sebagaimana pasal 89 dan pasal 157 Permendagri No 13/ 2006 beserta perubahannya.
Berbeda dengan daerah lain yang hanya berupa surat edaran, pedoman penyusunan RKA-SKPD/PPKD di Pemprov Banten nantinya ditetapkan dalam Peraturan Gubernur (Pergub).
Hal ini berdasarkan pertimbangan untuk lebih memudahkan SKPD dan PPKD dalam menyusun RKA, mengingat banyaknya peraturan perundangundangan terkait penyusunan RKASKPD/PPKD yang harus dipedomani. “Sehingga dengan adanya Per-gub ini diharapkan dapat mencakup sebagian besar aturan tersebut,” katanya.(ahmadi/made/satelitnews)