Tipu Saudara Sendiri, Edi Dibekuk Tim Resmob

SEPATAN,SN—Tim Resmob Polsek Sepatan meringkus pelaku penipuan sepeda motor Edi Mulyono(35) di rumahnya di Kampung Bulak Bong Rt 02 Rw 04 Desa Kampung Kelor Kecamatan Sepatan Timur. Pemuda pengangguran ini ditangkap setelah buron selama 7 hari, usai dilaporkan korban Jaya(39), yang tak lain adalah saudaranya sendiri.Kanit Reskrim Polsek Sepatan Aiptu Sutrijono mengatakan, kejadian berawal saat itu pelaku meminjam sepeda motor Yamaha Mio GT nomor polisi B 3112 CAK milik Jaya(39) pada tanggal 30 September pukul 18.30 Wib malam hari. Pelaku meminjam kendaraan dengan alasan ingin menemui orang tuanya.

“Karena masih saudara, korban tidak curiga dan langsung menyerahkan kunci motor tersebut kepada pelaku,”ujar Sutrijono.

Namun setelah motor diberikan, pelaku bukannya menemui orang tuanya, justru mengadaikan motor milik korban ke orang lain. Hal itu membuat korban marah dan melapor ke Polsek Teluknaga.

Dengan adanya laporan tersebut, anggota Tim Resmob pun langsung melakukan pencarian terhadap pelaku. Mengetahui dirinya tengah diburu, pelaku langsung melarikan diri.

Namun setelah hampir 7 hari menghilang, tersangka akhirnya berhasil ditangkap dirumahnya pada kamis (7/10) pukul 15.00 Wib di rumahnya setelah diintai oleh polisi. Pelaku kemudian digiring ke Polsek Sepatan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Saat dilakukan pengintaian pelaku sedang kumpul bersama keluarganya. Saat dilakukan penangkapan pelaku tidak melakukan perlawanan,” jelas Sutrijono.

Kapolsek Sepatan AKP Hidayat Iwan Hermawan menambahkan tidak hanya saudaranya pelaku juga melakukan aksi yang sama kepada tetangganya. Dari hasil pemeriksaan pelaku nekad melakukan aksinya karena butuh uang untuk makan dan membayar sekolah anaknya.

“Pelaku menggadaikan dua motor milik saudara dan tetangganya sebesar Rp 1,5 dan 2 juta juta. Namun saat ini baru ada satu barang bukti yang baru ditemukan,” papar Iwan.

Namun apapun alasannya, pihak kepolisian akan terus memproses sesuai hukum. Pelaku diancam dengan pasal 378 KUHP dengan ancaman di atas lima tahun penjara. “Saya menghimbau kepada masyarakat agar selalu berhati-hati saat meminjamkan sesuatu kepada orang maupun saudara yang dikira mencurigakan,” pungkasnya. (harso/hendra)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.