Langkah Ahok Ajukan Judicial Review Dikritik
JAKARTA,SNOL Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau akrab disapa Ahok telah mengajukan Uji Materi atau Judicial Review terkait aturan cuti untuk kampanye bagi calon petahana.
Langkah itu dilakukan Ahok karena dia merasa cuti kampanye tersebut terlalu lama, yakni 3 bulan lebih. Padahal, pada saat yang sama dengan waktu kampanye itu, DKI akan membahas APBD.
Menanggapi hal itu, Koordinator Komite Pemilih Indonesia (TePi) Jeirry Sumampow mengatakan, sebenarnya langkah Ahok sebagai calon kepala derah mengajukan Judicial Review sah-sah saja dan wajar.
Namun menurutnya, perlu dipertimbangkan lagi, apakah tepat jika hal itu dilakukan Ahok secara langsung.
“Mengingat, Ahok adalah seorang Gubernur atau pajabat negara. Mungkin baik jika hal itu dilakukan oleh pihak lain, bukan Ahok sendiri. Misalnya, pendukung Ahok, Tim Sukses Ahok atau Teman Ahok sendiri,” kata Jeirry kepada RMOLJakarta, Jumat (5/8).
Jadi menurut Jeirry, tidak terlalu baik jika Ahok sendiri yang melakukannya, meskipun tak ada larangan untuk itu. Sebab itu bisa menjadi preseden bagi para petahana lainnya di daerah lain.
“Hal ini bisa saja diikuti oleh petahana lain. Dan kalau itu terjadi, maka kita akan sibuk lagi dengan urusan-urusan yang tak terlalu penting dalam Pemilu,” kata dia.(prs/rmol)