Pemerintah Minta MK Tolak Gugatan Ahok Soal Cuti Kampanye
JAKARTA,SNOL Tim kuasa hukum pemerintah secara tegas menolak judicial review (JR) yang diajukan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok di Mahkamah Konstitusi (MK).
Sebelumnya, Ahok ingin menguji Undang-undang (UU) nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada soal kewajiban petahana menjalani cuti masa kampanye.
Mantan Bupati Belitung Timur itu memohon agar kewajiban tersebut dibuat opsional. Sehingga, calon kepala daerah petahana dapat memilih antara cuti atau pun tidak cuti.
Namun demikian, pemerintah melalui kuasa hukumnya meminta agar permohonan tersebut tidak dikabulkan Majelis Hakim MK.
“Permohonan itu tidak mempunyai alasan dan argumen yang kuat. Petahana wajib menjalani cuti (kampanye) tanpa terkecuali,” ujar tim kuasa hukum pemerintah, Widodo Sigit Pudjianto dalam agenda mendengarkan keterangan presiden dan DPR di ruang sidang MK, Senin (5/9).
Selain itu, lanjut Pudjianto, dengan tidak cutinya petahana, dapat berpotensi terjadinya penyalahgunaan wewenang sebagai kepala daerah. Yakni, petahana dapat menggunakan kesempatan tersebut dengan melakukan kampanye terselubung dan memobilisasi PNS untuk memilih dirinya.
“Petahana diharapkan bertarung secara equal karena tidak lagi menggunakan sumber daya negara (jika cuti kampanye),” tambahnya.
Lebih lanjut, Kepala Biro Hukum Kemendagri itu menjelaskan, soal alasan mengurusi pembahasan APBD DKI tahun 2017 dengan tidak mengambil cuti kampanye, dia menyebutkan agar Ahok tidak terlalu khawatir.
Pasalnya kata dia, pemerintah akan menyiapkan calon pengganti yang terbaik untuk mengatasi hal tersebut.
Karena itu, pihaknya berharap agar MK menerima pendapat pemerintah dengan tidak mengabulkan gugatan sang pemohon. “Cuti kampanye membuat kesetaraan dengan calon gubernur yang lain,” tuturnya. (uya/JPG)