Gagal Jadi Cagub, Yusril Batal Jegal Ahok di MK

JAKARTA,SNOL Ketua Umum PBB Yusril Ihza Mahendra menarik diri dari perkara judicial review UU Pilkada yang diajukan Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama alias Ahok.

Sebelumnya Yusril terlibat dalam perkara yang sedang disidangkan Mahkamah Konstitusi ini sebagai pihak terkait.

“Pagi ini saya datang ke Mahkamah Konstitusi untuk mengantarkan surat penarikan diri dari status Pihak Terkait,” ujar pakar hukum tata negara ini seperti dikutip dari akun twitter @Yusrilihza_Mhd, Senin (26/9).

Yusril pun akui bahwa keputusan tersebut tak lepas dari kegagalannya menjadi calon gubernur DKI Jakarta. Pakar hukum tata negara itu berkilah bahwa kegagalan itu membuat dirinya tak punya legal standing untuk jadi pihak terkait.

“Kini setelah 23 September (pendaftaran calon gubernur ditutup), Pak Ahok sudah mendaftar sebagai peserta Pilkada, sementara saya gagal untuk mendaftar. Pak Ahok tetap punya legal standing, sementara saya kehilangan legal standing saya. Maka saya menarik diri dari sidang,” kata Yusril menjalaskan.

Selanjutnya, Yusril mengucapkan selamat kepada tiga calon gubernur DKI yakni Ahok, Agus Yudhoyono dan Anies Baswedan.

Yusril mengungkapkan dia telah lakukan perlawanan di MK agar Pilkada berjalan dengan adil, dan karena itu petahana wajib cuti agar tidak ada penyalahgunaan jabatan.

“Dengan mundurnya saya dari sidang, terserah pada dua cagub lainnya yakni Pak Agus dan Pak Anies apakah akan meneruskan perlawanan di MK atau tidak. Tanggungjawab sudah saya tunaikan. Selanjutnya terserah kepada dua cagub yang telah didaftarkan ke KPU karena ini menjadi pilihan mereka,” pungkas dia. (rmol/dil/jpnn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.