Komnas HAM Klarifikasi Pemkab Tangerang Terkait Dadap
TANGERANG,SNOL Konflik antara Pemkab Tangerang de ngan warga terkait penggusuran dan penataan Kampung Baru Dadap mendapat perhatian khusus dari Komnas HAM.
Lembaga Perlindungan Hak Asasi Manusia itu mendatangi Pemkab Tangerang di Pendopo Bupati untuk mengklarifikasi atas laporan yang dilayangkan warga. Klarifikasi dilakukan seusai buka bersama sekira pukul 19.00 wib.
Pertemuan dihadiri Komisioner Komnas HAM Nurkholis, Wakapolres Metro Tangerang Kota AKBP Erwin Kurniawan, Kasdim 05/06 Tangerang Mayor Inf Leon serta perwakilan Kecamatan, Desa, tokoh masyarakat dan pejabat Pemkab Tangerang.
Pertemuan diawali dengan pemaparan rencana penggusuran dan konsep penataan Kampung Baru Dadap yang dipaparkan Sekda Kabupaten Tangerang Iskandar Mirsad.
Sekda mengatakan, rencana tersebut merupakan program Pemkab yang memang sudah dibahas oleh DPRD dan tertuang dalam RPJMD tahun 2013-2018 dalam jangka waktu penataan selama 4 tahun.
“Jadi kita bukan asal menggusur, memang ada ada rencana dan persiapan yang matang. Seperti perlengkapan adminsitratif sudah dilakukan sejak tahun 2015. Kemudian cek lapangan di tahun 2016 yang dilakukan secara bertahap,” jelas Sekda.
Dijelaskan Sekda, untuk tahap pertama di tahun 2016 ini ada 4,8 hektar lahan yang digusur dan ditata ulang yakni 20 meter jalan sebelah kiri dan 10 meter jalan sebelah kanan. Program ini jelas bertujuan ingin menggusur tempat lokalisasi yang sudah ada sejak puluhan tahun dan menata daerah kumuh yang derajatnya perlu ditingkatkan.
“Kita juga ingin meningkatkan taraf hidup masyarakat sekitar karena sebagian besar mata pencaharian mereka menjadi nelayan, buruh dan lokalisasi. Maka perlu kami merancang pola penataan dengan membangun ulang kawasan tersebut,” ungkap Sekda.
Sekda menuturkan, Pemkab Tangerang akan melakukan pembangunan fisik dan non fisik. Namun ini baru pra master plan, nantinya apabila sudah ada master plan dari konsultan baru meminta masukan warga sekitar.
“Bangunan fisik yang akan dibuat yaitu rumah deret nelayan, akan dibangun juga Rusunawa sesuai penghuni Kepala Keluarga (KK) dan membangun pelabuhan tambat perahu nelayan. Anggarannya nanti bersumber dari APBN TA 2016,” jelas Sekda.
Lanjut Sekda, Pemkab juga akan membangun wisata kuliner yang bisa dikelola oleh warga disana. Kemudian industri pengelolaan perikanan, Tempat pelelangan ikan (TPI) dan pasar ikan. Anggaran yang digunakan yaitu bersumber dari APBD Pemkab Tangerang.
“Disana juga nanti ada RTH, Islamic Center, Sarana Air Bersih dan Penurapan Kali Perancis yang anggarannya bersumber dari APBN dan APBD,” ujarnya.
Selain pembangunan fisik, juga ada pembangunan non fisik diantaranya pembentukan koperasi dab pelatihan-pelatihan peningkatan Sumber Daya Manusia khsusu warga Kampung Baru Dadap.
“Tapi karena tanah yang belum tersedia ini menjadi kendala kita. Untuk penataan tahap pertama kita membu-tuhkan lahan 4,8 hektar. Memang ada rumah warga yang dibongkar, karena disebelah kafe ditengah-tengah ada rumah warga,” tuturnya.
Sekda menegaskan, bahwa yang dilakukan adalah penggusuran lokalisasi dan penataan kawasan Dadap. Apabila sudah ditata ulang, pihaknya juga memastikan semua warga akan kembali ke rusun yang sudah dibangun.
“Kita ingin daerah Kabupaten Tangerang bebas prostitusi dan pembangunan pemukiman tertata dengan rapi. Dari 4,8 hektar lahan terdapat jumlah penduduk sebanyak 1.416 orang, 223 rumah dan 387 kepala keluarga.
“Kami putuskan setiap KK mendapat rumah relokasi karena kasihan juga ada yang 1 rumah sudah rumahnya kecil dihuni 3 Kepala Keluarga. Kita tawarkan rusunawa Rawa Bokor katanya kejauhan makanya kita tawarkan kontrakan,” imbuhnya.
Terkait pelaksanaan, Sekda mengklarifikasi kepada Komnas HAM bahwa awalnya terjadi dengan baik dan lancar. Terkait pendataan warga tidak ada masalah dan berlangsung kondusif. Mereka setuju, namun saat itu ada tenggang waktu dan warga termakan provokasi terkait masalah isu reklamasi di Jakarta.
“Katanya penataan ini adalah pesanan pengembang, padahal Bupati dan saya juga menjamin tidak ada kepentingan pengembang karena lahan yang digunakan adalah lahan negara/BUMN, tidak boleh dipakai dibangun oleh swasta,” ucap Sekda.
Lanjut Sekda, warga juga sempat membentuk Tim 21. Setelah SP 1 masuk dan SP 2 yang berjarak seminggu, warga menghadap bupati dan tidak ada permasalahan. Tetapi di pertengahan jalan ternyata tim 21 bubar mewakili warga hingga terjadi kekisruhan.
“Saat itu Ombudsman akhirnya memanggil Pemkab Tangerang. Katanya mau ada dialog tapi gagal karena warga belum siap. Pertemuan berlanjut tanggal 2 Juni masing-masing membawa data hasilnya ombudsman menggelar konpers ada kesepakatan warga dan pemda kesamaan pendapat sama-sama menata. Hanya teknik penataannya saja,” papar Sekda
Kemudian, kedua belah pihak diminta Ombudsman menahan diri selama 2 minggu. Bupati siap mematuhi dan sekira 10 hari lagi rekomendasi Ombudsman akan dikeluarkan.
Nurkholis, Komisioner Komnas HAM merespon pengaduan yang disampaikan oleh masyarakat Kampung Baru Dadap pada tanggal 24 Maret lalu. Sebagian warga Dadap datang ke Komnas HAM dengan didampingi oleh LBH untuk menyampaikan persoalan yang dialaminya.
Standar Komnas HAM setelah adanya pengaduan seperti itu, akan melakukan klarifikasi dengan lembaga yang diadukan yang dalam hal ini adalah Pemerintah Kabupaten Tangerang. “Untuk itu kami datang ke Pemerintah Kabupaten Tangerang terkait klarifikasi atau penjelasan tentang penertiban dan penataan Kampung Baru Dadap,” ucapnya. (uis/gatot/satelitnews)