Tersangka Korupsi Kedaung Ditahan

SERANG,SNOL Tersangka kasus korupsi jembatan Kedaung di Sepatan Kabupaten Tangerang, Sutadi, akhirnya dijebloskan ke penjara. Mantan Kepala DBMTR Provinsi Banten itu, resmi menjadi penghuni Rutan Kelas II B Serang, pasca kasusnya dilimpahkan ke Kejaksaan.

Sutadi tak sendirian. Kemarin, pihak Kejaksaan Negeri Serang juga menahan Direktur PT Alam Baru Jaya (ABJ) M. Kholis. Kedua tersangka kasus dugaan korupsi proyek Jembatan Kedaung tahun 2012 senilai Rp23,42 miliar ditahan usai menjalani proses pelimpahan tahap II di Kejari Serang.

Hampir bisa dipastikan, ke dua pria yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Banten sejak dua tahun lalu, bakal menjalani Lebaran di dalam penjara.

Berdasarkan pantauan, Sutadi dan Kholis datang bersama tim penyidik Ditreskrimsus Polda Banten dan Tim Penuntut Umum Kejati Banten sekitar pukul 14.30 WIB. Setelah sekitar satu jam lamanya menjalani peme riksaan mereka pun langsung digiring oleh tim Kejari Serang menuju mobil tahanan, dan dibawa ke Rutan Kelas II B Serang.

Sutadi hanya melempar senyum kepada wartawan saat akan menaiki kendaraan yang telah menunggu sejak kedatangannya di kejaksaan. Dia terlihat tegar, bahkan menyatakan telah siap menjalani penahanan atas kasus tersebut. “Sudah siap,” kata Sutadi sesaat akan menaiki mobil tahanan.

Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Serang Olaf Mangontan mengatakan, penahanan terhadap kedua tersangka ini bertujuan untuk mempercepat proses hukum yang akan berjalan dipengadilan.

“Kami lakukan pena hanan karena dikhawatirkan tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mempersulit persidangan,” ujar Olaf Mangontan, kemarin.

Olaf menambahkan bersama pelimpahan tersangka dan barang bukti, Kejari Serang juga telah menerima uang sitaan dari kedua tersangka sebesar Rp3,5 miliar. Kedua tersangka akan menjalani masa penahanan di Rutan Kelas II B Serang selama 20 hari ke depan.

“Sudah kita terima melalui rekening tersangka. Pengembalian (uang sitaan) atas nama keduanya. Terkait dengan berkas penuntutan, 20 hari kita upayakan akan melimpahkan ke Pengadilan,” tuturnya.

Ditempat yang sama, penasehat hukum Sutadi, Saeful Hidayat mengatakan jika dalam tahap pelimpahan kali ini dirinya hanya mendampingi kliennya. Dirinya belum mengetahui apakah kliennya akan meminta penangguhan penahanan atau tidak.

“Belum tahu yah, apakah mau minta penangguhan atau bagaimana. Karena kebetulan saya sekarang diminta untuk mendampingi saja. Terkait dengan pengembalian kerugian keuangan Negara, silahkan tanya ke penyidik saja,” kata Saeful.

Untuk sekedar diketahui, kasus ini bermula dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Perwakilan Banten tentang penggunaan dana APBD Provinsi Banten 2013. Dalam LHP BPK, ada ketidaksesuaian pembayaran baja pelengkung senilai Rp13 miliar dalam pembangunan proyek Jembatan Kedaung.

Setelah diusut, penyidik tidak menemukan baja pelengkung itu terpasang pada konstruksi Jembatan Kedaung di Kota Tangerang. Padahal, DBMTR Provinsi Banten telah membayar pekerjaan ke PT ABJ sebesar 100 persen.

Untuk menguatkan dugaannya, Subdit III Tipikor meminta bantuan ahli konstruksi dari Unibraw untuk audit fisik Jembatan Kedaung. Hasilnya, konstruksi bangunan tidak sesuai spesifikasi. Perkiraan awal, kerugian keuangan negara akibat pengerjaan proyek itu bertambah menjadi Rp16 miliar.

Penyidik Subdit III Tipikor juga melakukan penggeledahan. September 2014 lalu, dari dua kantor DBMTR Provinsi Banten di Kota Serang, Jalan Bhayangkara dan Jalan KH Abdul Fatah Hasan, penyidik menyita dokumen asli pengawasan proyek, harga perkiraan sementara (HPS), surat perintah membayar (SPM), surat perintah pencairan dana (SP2D), dan dua unit CPU.

Kemudian, dari kediaman tersangka Sutadi di Lingkungan Jagarayu, Kelurahan Dalung, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang, penyidik menyita sertifikat tanah. (ned/riu/gatot/bnn/satelitnews)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.