Terpidana Narkoba 10 Tahun yang Kabur Itu Akhirnya Tertangkap

TANGERANG,SNOL Petualangan Zulfahmi, terpidana kasus narkoba yang melarikan diri usai divonis 10 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang, berakhir pada Minggu (10/4) dini hari.

Tim Khusus Polres Tangerang Selatan pimpinan Aiptu Norman berhasil membekuk warga Pamulang Kota Tangsel itu di rumah temannya, kawasan Leuwiliang, Bogor, Jawa Barat.

Selama pelariannya, pria kelahiran Banda Aceh, 13 Juni 1986 ini memang tidak pulang ke rumah. Ia tak berani pulang dan singgah satu persatu ke rumah temannya. Setiap rumah yang disinggahi juga tidak bertahan lama. Ia hanya menumpang makan, tidur dan meminjam uang.Setelah berhasil meminjam uang dari temannya, Zulfahmi menghilang lagi.
Kasat Narkoba Polres Kota Tangerang, Kompol Agus Hermanto mengatakan, Zulfahmi berhasil melarikan diri dari penjagaan petugas di PN Tangerang saat proses pemulangan ke Rutan Jambe pada Selasa (5/4) malam.

Setelah mendapat informasi, pihaknya langsung membentuk tim dan mengajar Zulfami yang masuk daftar pencarian orang.

“Kami melakukan penyelidikan, ternyata berdasarkan alamat menjadi wilayahnya Polres Tangsel dan kita bekerjasama. Setelah dilakukan pengejaran, akhirnya Zulfahmi ditangkap oleh Timsus Polres Tangsel pimpinan Aiptu Norman cs pada dinihari tadi sekira pukul 03.00 WIB. Dia ditangkap saat berada di salahsatu rumah temannya di kawasan Bogor,” kata Agus, Minggu (10/4).

Seperti diketahui, satu tahanan Kejaksaan Negeri Tigaraksa bernama Zulfahmi melarikan diri usai menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang. Tahanan kasus narkoba yang baru saja menerima vonis ini diketahui kabur saat proses pemulangan ke Rutan Jambe, 5 April 2016. (uis/gatot/satelitnews)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.