Napi Narkoba Kabur Usai Divonis 10 Tahun

TANGERANG,SNOL Seorang terpidana kasus narkotika melarikan seusai menerima vonis 10 tahun penjara dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang. Zulfahmi diketahui kabur ketika petugas hendak memulangkannya ke rumah tahanan Jambe.

Zulfahmi merupakan pengecer dan pengedar narkotika. Dia tercatat menjadi bagian dari komplotan narkoba Palembang dan ditangkap Polresta Tangerang.

Jaksa Penuntut Umum Kejari Tigaraksa, Arsad menuntut hukuman 15 tahun terhadap Zulfahmi. Tapi dalam sidang Selasa (5/4) siang, pria yang sempat mendekam di tahanan Rutan Jambe itu hanya dihukum 10 tahun penjara. Lebih ringan lima tahun dari tuntutan jaksa.

Seusai sidang vonis, Zulfahmi sempat dikumpulkan dengan ta hanan lain. Sekira pukul 18.30 sore, dia dan terdakwa sidang-sidang lainnya dibawa ke mobil tahanan yang dijaga aparat polisi bersenjata laras panjang dan petugas kejaksaan.

Satu persatu tahanan dimasukkan ke dalam mobil. Saat memasukkan tahanan itulah nampaknya petugas lengah. Kondisi itu dimanfaatkan Zulfahmi untuk melarikan diri. Zul fahmi kabur melalui pintu pojok, dekat kantin Pengadilan bagian bawah.

Kapolres Kota Tangerang, Kombes Irman Sugema saat dikonfirmasi membenarkan adanya informasi tahanan Kejari Tigaraksa yang melarikan diri. Menurutnya, kasus tersebut sedang didalami oleh petugas dan tahanan itu masih dalam pengejaran.

“Kita baru ada informasi tapi belum tahu persis. Memang dimana hilangnya kita buktikan dulu betul tidaknya. Kemudian dimana posisi saat hilang, apakah dalam tahanan atau dimananya,” kata Kapolres, Rabu (6/4).

Kapolres mengaku sudah menugaskan tim untuk mempelajari permasalahan informasi ini. Untuk laporan resmi sendiri dari Kejaksaan belum ada. Menurut Kapolres, pihaknya hanya diminta bantuan pengawalan dalam kasus ini.

“Saya pelajari dulu, belum bisa mendetailkan penjelasannya. Masih menunggu hasil dimana posisinya (hilang) itu. Kalau di persidangan hilang, terus apakah kita yang bertanggungjawab, di ruang tunggu atau gimana. Saya hanya bisa jelaskan tunggu karena masih dipelajari,” jelasnya seraya menambahkan akan terus berkomunikasi dengan Kajari Tigaraksa.

Kepala Satuan Narkoba Polres Kota Tangerang, Kompol Agus Hermanto membenarkan Zul Fahmi merupakan salah satu tahanan yang dilimpahkan dari Polres Kota Tangerang ke Kejari Tigaraksa. Setelah dilimpahkan, kata Agus, itu merupakan kewenangan kejaksaan.

“Setelah ada informasi tahanan itu hilang, saya ditugaskan Pak Kapolres untuk segera membentuk tim dan bergerak mencari tahanan yang kabur,” kata Agus.

Menurutnya, karena sudah menjadi kewenangan kejaksaan, pihaknya tetap akan memabantu. Ia tidak menduga tahanan tersebut bisa kabur karena waktu pelimpahan tahap dua biasa-biasa saja. Dia berharap yang bersangkutan bisa menyerahkan diri.

“Dia warga Pamulang, ada beberapa titik yang terus kita pantau untuk mencari tahanan yang kabur. Kan tidak mungkin juga dia kabur ke rumahnya, pasti ke tempat lain,” tukasnya. (uis/gatot/satelitnews)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.