6 Terdakwa Insiden ‘Tanah Tinggi Berdarah’ Mulai Jalani Sidang

TANGERANG,SNOL Sebanyak enam terdakwa kasus pembunuhan Saeful Anur dalam insiden yang terjadi di Pasar Induk Tanah Tinggi (PITT) pada Selasa 16 September 2014 dihadapkan ke Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.

Keenam terdakwa tersebut adalah William Teisly Soplanit, Michael Oryoin, Rafel Rom Roman, Rinaldo J Soplanit, Osmodos Batyefwal dan Azriyansyah. Mereka disidangkan dalam tiga buah berkas terpisah. Pertama majelis hakim menyidangkan terdakwa Rafel Cs sebanyak 4 orang. Berkas kedua atas nama Michael Oryoin dan terakhir atas nama William.

Sidang perdana dengan Ketua Majelis Hakim, Krosbin Gaol itu digelar dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tangerang, Agus Syarifudin dan Try. Pantauan Satelit News, belasan anggota keluarga terdakwa terlihat menyaksikan jalannya persidangan.

Di luar ruangan sidang tampak juga beberapa anggota yang menunggu. Sementara, sidang mendapat pengawalan ketat dari aparat kepolisian Polsek Tangerang dan Polres Metro Tangerang. Sebelum sidang puluhan aparat kepolisian sudah menggelar apel untuk mengamankan jalannya persidangan.

Dalam dakwaannya JPU Agus menuturkan bahwa Rafel Rom Roman CS, yakni Rinaldo J Soplanit, Osmodos Batyefwal dan Azriyansyah ikut terlibat dalam kericuhan yang terjadi di Pasar Induk Tanah Tinggi. Peran keempat terdakwa yakni menghalang-halangi Syaeful Anur (korban) untuk kabur sehingga terjatuh dan dibacok oleh Michael dan William.

“Mereka dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang yang mengakibatkan maut. Keempat terdakwa itu membawa senjata tajam semua untuk meng-hadang korban sehingga jatuh dan dibacok oleh terdakwa Michael bersama William,” katanya.
Agus mengatakan, atas perbuatannya tersebut, terdakwa Rafael Cs dikenakan dakwaan kesatu Pasal 170 ayat (2) ke 3 KUHP, dakwaan kedua Pasal 170 ayat (2) ke 3 KUHP jo Pasal 56 Ayat (2) KUHP dan dakwaan ketiga Pasal 2 ayat (1) UU Darurat no 12 tahun 1951 jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Selanjutnya, terdakwa atas nama Michael Oryoin yang mendapat giliran berhadapan dengan persidangan. Dakwaan terdakwa Michael dibacakan oleh JPU Try.

Dalam dakwaan itu, Try menceritakan pembunuhan korban berawal pada Senin, 15 September 2014 pukul 23.00 wib di Pasar Induk Tanah Tinggi saat terjadi cekcok mulut antara William dengan korban sehingga terjadi perkelahian saling pukul. Korban akhirnya terjatuh dan diseret. Akibat percekcokan itu, pada 16 September 2014 sekitar pukul 01.00 wib, terdakwa berkumpul di lapak Blok C didatangi oleh tukang becak yang menginformasikan ada penyerangan dari anak Tanah Tinggi.

“Terdakwa bersama teman-teman lainnya (berkas terpisah) mengambil senjata tajam yang disimpan di lapak-lapak. Setelah itu mengambil posisi melakukan perlawanan di Blok E dengan membawa samurai dan senjata tajam,” ceritanya di persidangan.

Tidak lama kemudian warga tanah tinggi sekitar 20 orang mendatangi pasar Induk Tanah Tinggi dan menemui terdakwa Michael dkk. Saat itulah terjadi keributan saling serang dan korban Syaeful terdesak sehingga ketika melarikan diri. Korban terjatuh tersandung karung dan dihadang oleh terdakwa Michael bersama yang lain.

“Terdakwa Michael melakukan pembacokan dari arah belakang pada lengan kiri korban hingga menyebabkan luka berdarah. Korban terjatuh dekat lapak Cabe blok E dan ditusuk rusuk kanannya oleh terdakwa William dengan menggunakan pedang samurai,” ujarnya.

Pada sidang ketiga giliran William Teisly Soplanit yang dihadirkan. Pembacaan dakwaan dibacakan oleh JPU Agus. Agus mengatakan, bahwa William setelah membunuh korban, sempat memutar-mutar samurai yang masih menancap.

Kemudian korban diseret ketengah jalan jalur Blok D dan Blok E dan ditinggalkan ditengah jalan sambil berujar “Nih Temen Kamu Saya Bunuh” dalam keadaan sudah tidak bergerak. Ketika dibawa ke RS Umum Tangerang korban sudah dinyatakan meninggal.

Michael dan Wiliam masing-masing didakwa dengan dakwaan kesatu Pasal 170 ayat 2 ke 3 KUHP sub Pasal 351 ayat (3) KUHP jo Pasal 55 ayat 1 dan dakwaan kedua Pasal 170 ayat 2 ke 2 KUHP sub Pasal 351 ayat 2. Ancaman hukumannya mencapai 12 tahun penjara.

Penasehat hukum terdakwa menolak seluruh isinya. Selanjutnya penasehat hukum akan membacakan eksepsi atau pembelaan terdakwaa atas dakwaan. Ketua majelis hakim Krosbin kemudian menunda sidang pekan depan dengan waktu dan tempat yang sama.(uis/gatot/satelitnews)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.