Ilegal, Takaran Pertamini Tak Penuhi Standar
TIGARAKSA,SNOL Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Metrologi Legal Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Tangerang memastikan Pertamini tidak memenuhi standar takaran.
“Berdasarkan keterangan Pertamina, bahwa Pertamini ilegal,” tegas Kepala UPTD Metrologi Legal Disperindag Kabupaten Tangerang, Apriyanti kepada Satelit News, di Kantor UPTD Meterologi Legal, Senin (14/3).
Wanita yang akrab disapa Yanti ini menambahkan, hingga kini jika Pertamini tidak melakukan uji tera di UPTD Metrologi. Menurutnya, ada berberapa syarat teknis yang harus dipenuhi Pertamini sebelum diuji tera oleh metrologi.
“Sebelum diuji tera di UPTD Metrologi Legal ada beberapa persyaratan teknis yang harus dipenuhi, yaitu penggunaan alat ukur yang baik. Pertamini dalam hal ini tidak memenuhi persyarat tersebut, seperti penggunaan noozle atau takaran yang abal-abal, sehingga Metrologi Legal tidak bisa melakukan uji tera terhadap Pertamini,” tandasnya.
Yanti berharap kedepannya masyarakat taat dan tertib melaksanakan uji tera di UPTD Metrologi Legal yang saat ini sudah ada di Kabupaten Tangerang. Hal tersebut untuk menghindari kerugian usaha karena pelanggaran standar ukuran oleh para pelaku usaha.
Berdasarkan undang-undang 2 Tahun 1981 ada sanksi hukum apabila ada masyarakat atau pengusaha yang tidak melaksanakan uji tera, yakni dapat dikenakan maksimal sanksi 1 tahun penjara atau denda 1 juta rupiah. “Saat ini terkait uji tera berdasarkan undang-undang 23 Tahun 2014 sudah menjadi kewenangan kabupaten/kota,” jelasnya.
Terpisah, Ketua Serikat Pedagang Kecil Kabupaten Tangerang, Dadang Karsa mengatakan, Disperindag harus tegas menyikapi masalah Pertamini. Menurutnya, sampai saat ini belum ada kejelasan masuk dalam kelompok usaha apa Pertamini tersebut.
“Masyarakat tahunya, Pertamini itu adalah pedagang eceran, jadi Disperindag harus menegaskan Pertamini ini masuk dalam kelompok usaha apa dulu. Perlu kejelasan,” tegasnya.
Menurut Dadang, sudah sewajarnya pemerintah melakukan pemeriksaan uji tera terhadap Pertamini yang ada di Kabupaten Tangerang. Terlebih setelah ada ketegasan takarannya tidak memenuhi standar dan aturan yang berlaku. Hal ini sebagai upaya memberikan perlindungan kepada konsumen atau masyarakat pada umumnya.
“Pertamini menggunakan alat dan menggunakan listrik, maka UPTD Metrologi legal perlu melakuakan uji tera kepada Pertamini, agar tidak merugikan konsumen yang membeli bensin di Pertamini. Kalau UPTD tidak melakukan uji tera, maka diperlukan ketegasan untuk menertibkan Pertamini ini, tapi harus dikelompokan dulu mau diposisikan ke padagang mana?,” tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas Bumi (Hiswana Migas) menyoal pelanggaran logo dan kualitas bensin Pertamini yang marak. Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Tangerang pun diminta untuk menindaklanjuti keluhan tersebut.
Ketua Hiswana Migas Tangerang, Whari Prihartono mengatakan, Pertamini secara langsung tidak merugikan pengusaha SPBU karena hanya menjual. Namun, Hiswana Migas menyoal penggunaan logo oleh Pertamini yang mulai menjamur di Kabupaten Tangerang. Selain itu juga terkait perlindungan hak-hak konsumen, seperti kualitas bensin yang dijual dan takaran Pertamini karena tidak ada uji metrologi.
“Secara langsung, hadirnya Pertamini tidak membuat kerugian bagi pengusaha SPBU, tapi Hiswana Migas hanya ingin menggaris bawahi. Ada beberapa hak yang dilanggar oleh Pertamini, seperti penggunaan logo SPBU Pertamina. Kemudian melanggar hak konsumen untuk mengetahui kualitas bensin dan standar takaran, karena tidak ada uji metrologi untuk Pertamini,” ungkapnya dalam forum SKPD Disperindag Jumat pekan lalu. (mg7/aditya/satelitnews)