Angkot Ilegal Berkeliaran

BALARAJA Tak kurang dari 50 angkutan kota (angkot) ilegal beroperasi di Kabupaten Tangerang. Angkutan itu beroperasi layaknya angkutan resmi dengan plat nomor kuning.  Bedanya, tidak memiliki stiker dengan nomor registrasi print out dari Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informasi (Dishubkominfo) Kabupaten Tangerang.
Sekjen Organisasi Angkutan Darat (Organda) Kabupaten Tangerang, Dan Persada mengatakan, pendataan yang dilakukan oleh Organda tercatat ada 50 Angkot yang tidak mengantongi izin. “Datan ini sudah kami laporkan pada Dishubkominfo Kabupaten Tangerang. Akan digelar razia gabungan dalam waktu dekat,”ujar Dan Persada kepada Satelit News, Jumat (9/3).
Dan Persada menambahkan, 50 angkutan ini merupakan Angkutan Pedesaan (APDS), yang izin operasionalnya dikeluarkan oleh Bupati Tangerang dan Kepala Dishubkominfo Kabupaten Tangerang.
“Sesuai dengan UU 22/2009 Dishub tidak bisa melakukan operasi atau razia sendiri dan harus didampingi oleh pihak Kepolisian. Organda juga dilibatkan dalam razia ini,”tuturnya.
Keberadaan puluhan angkutan ilegal itu sulit terlacak. Dikarenakan sudah membaur dengan angkutan yang legal. Bentuknya pun serupa dan mengenakan plat nomor kuning.
“Mereka menyebar di 36 jaringan trayek angkutan di 29 kecamatan. Angkutan ilegal ini bisa terlihat dari tidak adanya stiker Organda di angkutan. Stiker itu ada nomor registrasi print out dari Dishub,”katanya. Organda sudah melakukan pendataan sejak sebulan lalu. Tindakan selanjutnya diserahkan kepada Dishubkominfo.
Selain pemberian stiker kepada angkutan yang berizin, Organda juga membuat Kartu Pengenal Pengemudi (KPP) dan seragam bagi para pengemudi. Kemudian diserahkan kepada sopir resmi angkutan bukan sopir tembak. “Ada sekitar 4.500 angkutan yang beroperasi di Kabupaten Tangerang,” tandasnya.
Pemberian KPP dan seragam oleh Organda diharapkan bisa meminimalisir tindak kejahatan dalam angkot. Serta mendata berapa banyak angkutan yang ilegal. Selain untuk tindakan pencegahan kejahatan, kegiatan ini juga untuk mendata para pengemudi. “
Penggunaan seragam sopir resmi dari Organda, untuk memisahkan sopir tembak dengan sopir resmi. Dan Persada berharap KKSU bisa mengoptimalkan pengawasan. “Mereka yang tidak punya stiker ya ilegal, tapi ada juga yang legal dan tidak berstiker. Nah, nanti akan terjaring razia sehingga akan kami pasang stiker,”tegasnya. (fajar aditya/susilo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.