14 PNS Diberhentikan, 9 Dipecat Tidak Hormat

TIGARAKSA,SNOL Sebanyak sembilan dari total 14 Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diberhentikan di lingkup Pemkab Tangerang, dipecat secara tidak hormat. Bermacam sebab menjadi alasan pemberhentian para pegawai tersebut.
“Kami mencatat sejak 2010 hingga 2012 sudah ada 14 pegawai yang kami berhentikan, berdasarkan keputusan Bupati Tangerang. Dari 14 pegawai tersebut 9 diantaranya diberhentikan secara tidak hormat. Sisanya diberhentikan dengan hormat,” kata Yani Sutisna, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Tangerang kepada Satelit News, kemarin (21/1).
Mantan Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informasi (Dihubkominfo) ini menjelaskan, beberapa pegawai yang diberhentikan secara tidak hormat pada tahun 2010, terjadi di Dinas Pendidikan (Dindik) 2 orang dan Dinas Kesehatan (Dinkes) 1 orang. Kemudian pada tahun 2011 diberhentikan 1 orang Calon PNS di Sekretariat Daerah (Setda), lantaran mangkir kerja. Dan pada tahun 2012 di Dinkes ada sekitar 4 orang dan lainnya yang diberhentikan.
”Ada juga yang mengajukan pengunduran diri sebagai PNS di RSUD Balaraja, itu calon PNS 2011 mungkin ikut kerja suami keluar kota,” urainya.
Menurutnya, Pemkab Tangerang sangat konsen dalam peningkatan kinerja dan pelayanan publik melalui peningkatan kinerja para pegawainya. ”Salah satu terobosan yang dilakukan untuk kedisiplinan pegawai, dibuatlah absen sidik jari,” tegas Yani.
Pemberian sanksi pegawai, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53/2010 tentang disiplin pegawai. Di BKD sendiri sudah ada tim yang menangani pemeriksaan setiap kasus atau laporan yang masuk. Sejauh ini jumlah keseluruhan pegawai di lingkup Pemda mencapai sekitar 12.833 pegawai.
Terpisah, Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang, Iskandar Mirsyad mengatakan, pemberian sanksi dengan sistem absen sidik jari diharapkan mampu mengurangi pegawai yang lalai akan tugasnya. Terutama dalam pelayanan terhadap publik. (aditya/jarkasih)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.