2 Bos Pabrik Tahu Berformalin Diciduk
BINTARO,SNOL Aparat Polres Tangsel berhasil menangkap tiga pelaku penjual tahu dengan menggunakan campuran formalin yang dijual di Pasar tradisional Jombang Kecamatan Ciputat.
Kapolres Tangsel AKBP Ayi Supardan mengatakan setelah menerima adanya laporan dari masyarakat tentang tahu yang mengandung formalin di Pasar Jombang, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan pengecekan ke lokasi dengan menggunakan alat teskit formalin terhadap tahu.
Hasil uji teskit diketahui air tahu tersebut positif mengandung bahan berbahaya. polisi kemudian meminta keterangan dari penjual tahu di pasar itu serta bagian pengantar tahu kepada para pedagang.
Setelah menggali keterangan dari dua saksi, penyidik langsung melakukan pengembangan ke lokasi pembuatan tahu tersebut. Industri rumahan produksi tahu diketahui bernama Bunga Tahu (BT) yang berlokasi di Jalan H Mansyur RT.01/05 Kelurahan Gondrong Kecamatan Cipon-doh Kota Tangerang.
Di lokasi itu penyidik menciduk pemilik Industri tahun BT berinisial DO. Polisi juga menggebebek tempat produksi tahu lainnya yakni Industri Chaesar, di di Jalan Kalimulya Cilodong Kota Depok dan menciduk FA pemilik usaha tersebut serta pegawainya berinisial SY.
“Kami menangkap 3 pelaku akhir pekan lalu, tepatnya Sabtu (12/3) setelah Satreskrim mengembangkan hasil laporan masyarakat,” ujar Ayi saat konferensi pers di Mapolres Tangsel, Senin (14/3).
Dalam penggeladahan didua lokasi itu pihaknya menyita barang bukti satu jeriken formalin, 1 unit mobil, 1 unit truk engkel, bak tahu di masing-masing lokasi serta hasil teskit formalin.
Salah satu tersangka SY yang merupakan pegawai dari FA dikenal pandai meracik tahu dan sering menyarankan kepada FA untuk menambahkan bahan formalin karena dengan tambahan tersebut maka tahu akan lebih awet dan laku dipasaran. Saran SY pun disetujui oleh majikannya.
“Tujuan pelaku tambahkan formalin untuk menambah keuntungan serta tahu yang dijual bertahan lebih lama. Tahu tersebut diedarkan oleh para pelaku di sejumlah pasar tradisional. Diantaranya di Pa-sar Lembang Bengkok, Anugrah serta Pasar Jombang Tangsel,” ujar Ayi.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dikenakan pasal berlapis. Di antaranya Pasal 136 huruf b UU RI No 18 tahun 2012 tentang pangan dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar, serta melanggar Pasal 62 UU RI No 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman 5 tahun penjara dan ancaman Rp2 miliar.(catur/jarkasih/satelitnews)