Kejari Tolak Penangguhan Penahanan Staf Ahli
SERANG,SNOL-Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang menolak penangguhan penahanan terhadap M Toha Sobirin dari tahanan Rutan menjadi tahanan kota, yang diajukan Walikota Tangerang Tb Haerul Jaman. Toha merupakan salah satu tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat olahraga di Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata Kota Serang tahun 2003 senilai Rp2,1 miliar.Dia ditahan ke Rutan Klas II B Serang sejak pelimpahan berkas tahap II di Kejari Serang pada Rabu 11 November 2015. Kasi Pidsus Kejari Serang Sandi Rozali Nursubhan menyatakan alasan penolakan penangguhan penahan Toha guna mempermudah proses persidangan meskipun sebelumnya Walikota Jaman menjadi salah satu penjamin.
“Penangguhan penahanannya ditolak, untuk mempermudah proses persidangan,” ungkap Sandi, Jumat (20/11).
Selain mempermudah proses persidangan, alasan ditolaknya penangguhan penahanan Toha Sobirin karena kondisi Staf Ahli Walikota Serang Bidang Pembangunan tersebut sehat dan ancaman hukuman pidana penjara diatas lima tahun. “Kondisinya sehat dan ancaman hukuman lebih dari lima tahun,” jelas Sandi.
Selama 20 hari, Toha Sobirin mendekam di Rutan Klas II B Serang. Tersangka ditahan bersama satu tersangka lain yakni M Nurdin Aprizal Direktur CV Viepart Mediatama selaku pemenang lelang pada proyek tersebut. Toha dan Nurdin dalam waktu dekat ini akan menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Serang setelah berkasnya dilimpahkan oleh Kejari ke Panmud Tipikor PN Serang Jumat 20 November 2015. Panmud Tipikor PN Serang yang memeriksa berkas keduanya menyatakan sudah lengkap dan siap untuk disidangkan.
Pada pelimpahan tersebut tersangka M Toha Sobirin mengembalikan kerugian negara sebesar Rp50 juta. Sedangkan M Nurdin Aprizal mengembalikan Rp320 juta.
Sebelumnya diberitakan, M Toha Sobirin menjadi tersangka tunggal dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan alat olahraga di Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata Kota Serang yang diusut Kejati Banten itu. Pada kasus dugaan korupsi tersebut M Toha Sobirin masih menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Proyek pengadaan alat olahraga yang diduga telah terjadi modus rekayasa lelang tersebut selain diusut oleh Kejati Banten juga diusut oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditrekrimsus) Polda Banten.
Pada proses penyidikannya oleh penyidik Ditrekrimsus Polda Banten, dua orang ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya yakni Ketua Pokja Unit Layanan Pengadaan (ULP) Pemerintah Kota Serang Andi Heryanto yang juga menjabat sebagai Kepala Bagian Aset Kota Serang dan Direktur CV Viepart Mediatama M Nurdin Aprizal sebagai pemenang lelang.
Perbuatan kedua tersangka M Toha Sobirin dan M Nurdin Aprizal disangkakan telah melanggar pasal 3 dan pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 31 Tahun 1999 tentang perubahan tipikor jo Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberatasan korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KHUP. (fahmi/mardiana/jarkasih)