Tersangka Korupsi Alat Olahraga Segera Disidang
SERANG,SNOL—Tim Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Banten bersama tim Kejati Banten, melimpahkan berkas tahap II M Nurdin Afrizal, ke Kejari Serang, Kamis (08/10). Direktur CV Viefar Mediatama ini merupakan salah satu tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat olahraga pada Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Serang tahun 2013 senilai Rp 2,1 miliar.Pantauan Satelit News, tersangka M Nurdin Afrizal tiba di Kejari Serang sekitar pukul 14.00. Saat tiba di Kejari Serang, tersangka didampingi penasehat hukumnya Santi Sulistyawati dan diperiksa di ruang pidana khusus (pidsus). Selama dua jam, tersangka diperiksa di ruang Pidsus. Usai dilakukan pemeriksaan, tersangka langsung digelandang ke mobil tahanan dan dibawa ke Rutan Klas II B Serang.
Kanit I Subdit III Tipikor Ditkrimsus Polda Banten, Kompol Hamzah mengatakan berkas tersangka M Nurdin Afrizal telah dinyatakan lengkap. Selanjutnya dilimpahkan ke Kejari Serang untuk diteliti bersama barang bukti. Selain tersangka M Nurdin Afrizal, penyidik juga menetapakn tersangka ketua Pokja ULP Kota Serang Andi Heriyanto, namun karena berkas yang bersangkutan masih terdapat kekurangan penyidik belum melimpahkannya. “Belum, masih dipenuhi kekuranganya (pemberkasan, red). Kalau sudah beres kita akan limpahkan,” ujarnya.
Kepala Seksi (Kasi) Pidsus Kejari Serang, Sandi Rozali mengatakan berkas tersangka M Nurdin Afrizal sudah dinyatakan lengkap. Pada perkara tersebut, pihak Ditrkrimsus Polda Banten juga telah menyerahkan barang bukti uang senilai Rp 270 juta dari tersangka. “Setelah diperiksa dinyatakan sudah lengkap. Pada pelimpahan tadi juga ada uang tunai Rp 270 sebagai pengembalian kerugian keuangan negara,” kata Sandi.
Setelah dinyatakan lengkap, Kejari akan melakukan gelar perkara sebelum berkas tersangka M Nurdin dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Serang untuk diadili. “Dalam waktu dekat akan kita limpahkan ke pengadilan,” ucap Sandi.
Pada perkara tersebut, pihak Kejati Banten telah menunjuk lima jaksa penuntut umum dan satu jaksa dari Kejari Serang. Keenamnya yakni Kiki Yonanta, Ricky Farlin, Dipria, Irfan Fadhil Regan dari Kejati Banten dan Christian dari Kejari Serang.
Diberitakan sebelumnya, Ketua Pokja ULP Kota Serang Andi Heriyanto yang juga menjabat Kepala Bagian Aset Kota Serang dan Direktur CV Viepart Mediatama, M Nurdin Afrizal sebagai pemenang lelang sudah ditetapkan sebagai tersangka korupsi dalam proyek pengadaan alat olahraga di Disporapar Kota Serang. Status tersangka diberikan setelah Ditreskrimsus Polda Banten melakukan gelar perkara.
Kasus ini mencuat setelah BPK Perwakilan Banten merilis hasil laporan pemeriksaan keuangan ABPD 2013 Kota Serang. Dimana salah satunya soal pengadaan alat olahraga yang terdapat uraian ketidaksesuaian spesifikasi pengadaan alat olahraga permainan dan bela diri sebesar Rp100,2 juta. BPK Perwakilan Banten juga menemukan, alat olahraga permainan bela diri digunakan oleh pihak lain.
Adanya temuan BPK tersebut tidak hanya dilidik oleh Ditkrimsus Polda Banten. Pihak Kejati Banten juga melakukan pengusutan terhadap perkara tersebut. Selain menetapkan tersangka Andi Heriyanto dan M Nurdin Afrizal penyidik Kejati Banten menetepakan Pejabat Pembuat Komitmen yang juga mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Toha Sobirin sebagai tersangka. Setelah diberhentikan dari Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga oleh Walikota Serang Tb Haerul Jaman mengangkat Toha Sobirin sebagai Staf Ahli Bidang Pembangunan Kota Serang. (mg30/mardiana/jarkasih)