Adik Walikota Serang Kondisikan Proyek Alat Olahraga
SERANG,SNOL Nama adik Walikota Serang Tb Haerul Jaman, Tb Aan Andriawan (Aan) dicatut telah mengkondisikan proyek pengadaan alat olahraga di Dinas Pemuda, Olahraga, Pariwisata dan Budaya (Disporaparbud) Kota Serang tahun 2013 senilai Rp2,1 miliar.
Hal tersebut terungkap dalam sidang perdana kasus tersebut dengan terdakwa Staf Ahli Walikota Serang Bidang Pembangunan M Toha Sobirin (Toha) dan terdakwa M Nurdin Aprizal (Nurdin) selaku Direktur CV Viefar Mediatama (VM).
Dalam uraian jaksa penuntut umum (JPU), Aan telah menyusun rencana agar CVVM menjadi pemenang lelang. Meski menjadi otak yang mengatur proyek tersebut namun Aan tidak menjadi tersangka.
Pada September 2013 di Kantor Disporaparbud Kota Serang, Aan menemui Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) yang dijabat oleh Nasir, dan menanyakan kepada Nasir perihal kegiatan apa saja yang akan dilelangkan di Disporaparbud TA 2013. Nasir pun membeberkan tentang kegiatan pengadaan alat olahraga kepada Aan. “Setelah mengetahui terdapat kegiatan pengadaan alat olahraga permainan dan bela diri, Aan meminta Nasir untuk mengkondisikan CVVM yang dipimpin Nurdin menjadi pemenang lelang,” ujar JPU Kejati Banten Fadhil Regan saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Serang, Selasa (01/12).
Namun permintaan Aan tidak bisa dikondisikan oleh Nasir karena tidak bisa mempengaruhi hasil dari ULP (Unit Layanan Pengadaan). Kemudian Nasir mengarahkan agar Aan bertanya langsung kepada Andi Heriyanto selaku Ketua ULP.
Pada Oktober 2013, Aan dan Nurdin menemui Toha, menanyakan tentang pelaksanaan lelang pengadaan alat olahraga. Kemudian Toha menanyakan Nasir dan Heruna Jaya (Kabid Olahraga) dan Andi Heriyanto tentang persiapan lelang proyek itu. “Terdakwa memerintahkan Nasir dan Heruna Jaya untuk melakukan survey harga barang yang berstandar dan mencari informasi mengenai spesifikasi peralatan olahraga permainan dan beladiri kegiatan pengadaan alat olah raga permainan dan bela diri ke Kemenpora di Jakarta, dan juga memerintahkan Andi Heriyanto untuk segera melaksanakan lelang dan meminta supaya CVVM diperhatikan sebagai pemenangnya,” ucap Fadhil.
Perbuatan Toha yang telah memerintahkan langsung Andi selaku pemenang lelang tanpa proses pelelangan yang benar telah bertentangan dengan Perpres Nomor 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah.
Pada awal November, Aan bertemu dengan Toha Nasir dan Heruna Jaya di Restoran Oregano di Kota Serang. Aan dan Nurdin langsung meminta Toha menandatangani penetapan pemenang lelang yang dibawa oleh Aan. Setelah itu, dibuat kontrak kerja pengadaan barang yang ditandatangani oleh Toha dengan Nurdin. “Pada sekitar tanggal 11 Desember, Aan bersama Nurdin bertemu Nia Kurniawati. Dalam pertemuan tersebut Aan mengatakan bahwa dirinya mempunyai pekerjaan pengadaan alat olah raga permainan dan beladiri serta mengajukan kerjasama untuk belanja alat-alat tersebut. Dalam kegiatan itu Nia akan mendapatkan imbalan keuntungan Rp200 juta. Nia menyetujui tawaran itu. Selanjutnya Aan, Nurdin dan Nia membuat kesepakatan untuk membuat surat kuasa direktur,” ucap Fadhil.
Sekitar tanggal 13 Desember, Nurdin dan Nia bertemu di McDonal Ciceri. Usai bertemu, Nia bersama-sama Nurdin pergi ke Notaris Rini Fajarini dalam rangka penandatanganan akta kuasa direktur. Kemudian Aan dan Nurdin menyerahkan daftar harga hasil negosiasi kepada Nia. Selanjutnya mereka mencari dan membeli perlengkapan alat-alat olah raga permainan dan beladiri di daerah Jakarta dan Bandung. “Dalam pelaksanaan pekerjaan pengadaan alat tersebut yang dilaksanakan oleh Aan, Nurdin dan Nia hanya terealisasi sebesar Rp.1.217.512.500,” ucap Fadhil.
Toha tetap menyetujui semua dana untuk pekerjaan kegiatan Pengadaan alat olahraga yang dibayarkan kepada CVVM meski telah dilaporkan bahwa alat-alat yang dikirim Aan dan Nurdin serta Nia tidak sesuai dengan jumlah dan spesifikasi dalam kontrak serta ada penolakan dari Tim Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) untuk menandatangani berita acara penerimaan hasil pekerjaan.
Untuk mempertanggungjawabkan administrasi dan keuangannya, Toha memerintahkan tim PPHP yang diketuai Suharman dan Nasir selaku PPTK untuk menerima alat-alat olahraga yang telah dikirim dan menandatangani berita acara hasil pekerjaan di ruangannya. Perbuatan Toha yang telah memerintahkan pembayaran pekerjaan belanja modal pengadaan alat olahraga seluruhnya kepada CVVM sesuai kontrak sebesar Rp2.121.059.000. Padahal diketahui pekerjaan belum 100 persen sehingga terdapat dana yang tidak direalisasikan/tidak dipertanggungjawabkan yaitu sebesar Rp.681.799.300.
Menanggapi dakwaan JPU tersebut, kedua terdakwa mengaku tidak keberatan dan mengajukan nota eksepsi. Sidang yang diketaui oleh Majelis Hakim Epiyanto Selasa pekan dengan agenda saksi. (fahmi/mardiana/jarkasih)