Lagi, Staf Ahli Walikota Serang Digarap Kejati
SERANG,SNOL— Staf Ahli Walikota Serang Bidang Pembangunan, Toha Sobirin, kembali digarap penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten. Mantan Kepala Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Kota Serang itu diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan alat olahraga senilai Rp2,1 miliar tahun 2013.Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Banten Eben Silalahi, membenarkan telah memeriksa anak buah Tb Haerul Jaman tersebut. Menurutnya, pemeriksaan terhadap tersangka untuk kelengkapan berkasnya sebagai tersangka. “Rabu tanggal 26 Agustus 2015 diperiksa. Ia (Toha Sobirin, red) diperiksa sebagai tersangka,” ujar Eben, Jum’at (28/8).
Pemeriksaan terhadap tersangka agar berkas tersangka dapat segera rampung dan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang, agar diadili. Dikonfirmasi mengenai penahanan terhadap tersangka Toha Sobirin, Eben masih enggan berkomentar. “Itu kewenangan penyidik,” jelas Eben.
Sementara itu, Toha Sobirin belum bisa dikonfirmasi mengenai pemeriksaan tersebut. Saat Satelit News mencoba konfirmasi, nomor teleponnya dalam kondisi tidak aktif.
Diberitakan sebelumnya, dalam proyek yang bermoduskan rekayasa lelang ini, hampir seluruh alat olah raga dibelanjakan oleh Nia yang merupakan salah seorang pengurus Koperasi Kurnia. Padahal, dalam pelaksanaan lelangnya proyek ini dimenangkan oleh Direktur CV Viepart Mediatama.
Sekadar informasi, kasus ini juga tengah digarap tim penyidik Polda Banten yang telah menetapkan tiga orang tersangka. Ketiganya adalah M Nasir, Surahman, dan Direktur CV Viepart Mediatama, M Nurdin Aprizal. (mg30/mardiana/jarkasih)