Staf Ahli Walikota Serang Dijebloskan ke Sel
SERANG,SNOL Toha Sobirin, Staf Ahli Walikota Serang Bidang Pembangunan dijebloskan ke rumah tahanan (Rutan) klas II B Serang. Penahanan terhadap mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Serang itu dilakukan setelah penyidik Kejati Banten merampungkan berkas tahap II ke Kejaksaan Negeri Serang, Rabu (11/11).
Toha Sobirin sendiri akan mendekam di rutan Klas II B Serang selama 20 hari depan sambil menunggu jadwal persidangan di Pengadilan Tipikor Serang.
Pantauan Satelit News, Toha tiba di Kejari Serang sekitar pukul 15.00 WIB. Toha tiba di Kejari bersama tim Penyidik Kejati yang diketuai oleh Fajar Hermanto. Toha menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan alat olahraga tahun 2003 senilai Rp2,1 miliar. Pada proyek itu, Toha menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen atau PPK.
Selama satu jam lebih proses pemberkasan di ruang pidana khusus (Pidsus) Kejari, Toha akhirnya digelandang ke mobil tahanan dan dibawa ke Rutan Klas II B Serang. Saat digelandang ke mobil tahanan, Toha tak sepatah kata pun mengeluarkan komentar penahananya kepada awak media.
Kepala Seksi (Kasi) Pidsus Kejari Serang Sandi Rozali Nursubhan mengungkapkan, penahanan anak buah Tb Haerul Jaman itu tidak lepas dari syarat subjektif yang sudah dipenuhi, sehingga tidak alasan penyidik untuk tidak menahanya. “Sudah memenuhi syarat, beliau sehat, tidak ada kendala,” ungkap Sandi.
Sandi mengatakan alasan penahanan yang dilakukan karena untuk mempermudah proses jalannya persidangan terhadap tersangka. Dalam dakwaan yang dilimpahkan tim Jaksa Kejati Banten, perbuatan Toha diancam hukuman penjara diatas lima tahun. “Penahanan untuk memperlancar persidangan nanti. Ancaman hukuman pidana lebih dari lima tahun,” jelas Sandi.
Dalam dugaan korupsi proyek itu Toha disangkakan telah melanggar pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 31 Tahun 1999 tentang perubahan Tipikor jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberatasan korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KHUP.
Diberitakan sebelumnya, Toha Sobirin menjadi tersangka tunggal dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan alat olahraga di Dinas Olahraga dan Pariwisata Kota Serang. Proyek senilai Rp2,1 miliar tahun 2013 tersebut ternyata menjadi ajang rebutan penegak hukum di Banten. Terbukti, Polda Banten melalui Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) juga melakukan penyelidikan hingga penyidikan kasus itu.
Puncaknya, dua orang ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Ditkrimsus Polda Banten. Keduanya yakni Ketua Pokja Unit Layanan Pengadaan (ULP) Pemerintah Kota Serang Andi Heryanto yang juga menjabat sebagai Kepala Bagian Aset Kota Serang dan Direktur CV Viepart Mediatama M Nurdin Aprizal sebagai pemenang lelang.
Dalam proses penyelidikan dan penyidikannya, proyek ini diketahui bermoduskan rekayasa lelang dihampir seluruh alat olaharga yang dibelanjakan oleh Nia yang merupakan salah seorang pengurus Koperasi Kurnia Mediatama. (fahmi/mardiana/jarkasih)