Sindikat Penjual Anak Dibongkar
TANGERANG,SNOL—Sindikat prostitusi anak di Dadap, Kosambi, Kabupaten Tangerang dibongkar polisi. Komplotan kejahatan itu diringkus setelah korban, HY (17), melarikan diri dan melapor ke Polsek Kemayoran Jakarta Pusat.Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Siswo di Jakarta, Selasa (17/11), mengatakan setelah mendapatkan laporan dari HY, aparat Polsek langsung melapor ke Polres. Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) langsung menindaklanjuti laporan HY. Setelah ditelusuri, ternyata, pekerja seks komersial (PSK) di tempat tersebut bukan hanya HY.
“Korban ternyata pergi sama tiga orang lainnya ke kafe di Dadap,” kata Siswo seperti dilansir kompas.com, Selasa (17/11).
Kafe tersebut dikelola Miselan. Saat disergap, polisi mendapati dua anak di bawah umur yang dijadikan pekerja seks komersial. Dua perempuan tersebut ialah IS (17) dan EM (15). Keduanya sempat melayani pria hidung belang beberapa hari.
Selain Miselan, polisi juga menangkap Rahmat karena ikut terlibat prostitusi anak di bawah umur. Keduanya dikenakan Pasal 88 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan di Pasal 296 KUHP juncto Pasal 56 KUHP.
Seusai penyelidikan, diketahui bahwa Rahmat berkedok sebagai penyalur pekerja rumah tangga, Yayasan Setia Karya (YSK) di Jakarta. Izin yayasan yang dikelola Rahmat tersebut mati sejak 1996. Namun, Rahmat yang merupakan anak dari pemilik yayasan itu membuka kembali yayasan tanpa izin.
Rahmat berperan mencari pekerja dari beberapa daerah di Pulau Jawa. Ia menawarkan kesempatan kepada HY dkk untuk bekerja di Jakarta. Namun, tawaran untuk bekerja di Jakarta tersebut berujung pada praktik prostitusi. HY, IS, dan EM, direkrut dari daerah berbeda yakni Pandeglang dan Jepara.
“Tersangka menyalurkan korban dengan kedok yayasan. Ketiga anak itu dijual ke tersangka MS dengan harga Rp 3 juta,” imbuh Siswo.
Siswo menambahkan, pria hidung belang pelanggan PSK anak merupakan warga di sekitar Dadap. Mayoritas pelanggannya nelayan di sekitar Dadap.
“Tarifnya sekitar Rp 350 ribu dan Rp 450 ribu,” kata Siswo.
Tersangka Rahmat mengaku menjual tiga PSK anak tersebut ke Miselan dengan harga Rp 1 juta. Namun, ia belum mendapatkan uang dari Miselan sampai saat ini.
“Belum ada saya dapat,”kata Rahmat. Selain itu, terungkap Rahmat pernah menyetubuhi HY sebanyak dua kali. Rahmat memberikan HY uang tips masing-masing Rp 90 ribu dan Rp 150 ribu.
Menanggapi kasus penjualan tersebut, Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), Arist Merdeka Sirait mengungkapkan Kabupaten Tangerang sudah dinyatakan darurat kejahatan anak. Menurutnya, wilayah Dadap memang menjadi daerah yang tertinggi kejahatan seks terhadap anak. Para pelaku mengadopsi anak secara ilegal yang nantinya akan dijual dan dipekerjakan sebagai PSK.
“Ini bukan hanya peran kepolisian tapi semuanya harus diwaspadai. Tempat-tempat persembunyian pemasok harus dibongkar. Ini sudah termasuk kejahatan anak yang luar biasa,” ungkapnya.
Arist menuturkan, Tangerang adalah daerah yang mempunyai kepadatan penduduk yang tinggi. Tentunya, Tangerang menjadi daerah tujuan atau destinasi perdagangan anak atau kejahatan seksual anak.
“Ini harus dihentikan. Polisi jangan ragu kalau ada laporan masyarakat tentang perdagangan anak. Kalau sekarang dibongkar oleh Polres Jakarta Pusat, artinya Polres Tangerang juga harus bergerak secara aktif lagi,” ujarnya.
Dijelaskan Arist, ada tiga langkah yang harus dilakukan untuk meminimalisir kasus kejahatan terhadap anak. Pertama harus dilakukan upaya preventif. Pemerintah harus hadir dan tidak boleh absen melakukan upaya pencegahan dengan datang ke desa-desa.
Kemudian langkah kedua, Pemerintah harus bisa mendeteksi dini, apabila mencurigakan langsung bergerak cepat. Langkah ketiga, apabila sudah terjadi kejahatan terhadap anak ini harus diusut secara tuntas. Para pelaku juga harus dihukum berat.
“Pemerintah harus turun ke bawah, libatkan RT/RT, Desa dan Kecamatan. Apabila ada penyalur tenaga kerja itu harus benar-benar diawasi. Kalau ada yang mempekerjakan dibawah 18 tahun langsung saja tangkap. Jangan ada lagi toleransi,” tegasnya.
Arist menambahkan, penegakan hukum saat ini masih lemah. Padahal kasus kejahatan terhadap anak ini memerlukan perhatian dan pengawasan yang ketat. Penyalur yang melanggar harus ditutup dan diusut tindak pidananya.
Tokoh masyarakat Dadap, Usman membenarkan adanya penggerebekan terhadap warung remang-remang wilayah Dadap Cheng-in. Polisi juga berhasil menangkap pengelola kafe atas nama Miselan. Usman mengaku wilayah tersebut kebanyakan bekerja sama dengan yayasan dari luar Kosambi untuk merekrut pekerja seks komersial di bawah umur.
“Saya harap kalau bisa dilakukan pengecekan semua kafe yang ada di Cheng-in karena banyak PSK di bawah umur,”katanya.
Usman menambahkan, kafe milik Miselan sudah dua kali ketahuan memperkerjakan PSK di bawah umur. Namun baru kali ini diringkus jajaran polisi Polda Metro Jaya Jakarta Pusat. Ia mengaku saat ini banyak permintaan konsumen yang menginginkan pekerja seks komersial yang muda walaupun tarifnya lebih mahal. Dia berharap pemerintah setempat maupun aparat kepolisian menindak tegas para calo mapun pemilik kafe yang mempekerjakan anak di bawah umur.
“Tolong kepada aparat keamanan segera lakukan penyisiran dan penggerebekan terhadap para pemilik kafe yang nakal,”pungkasnya. (harso/uis/gatot)