Polresta Tangerang Sita 40 Ton BBM
TANGERANG,SNOL Polresta Tangerang mengamankan 40 ton BBM dari 9 kasus yang berhasil terungkap selama 27 Maret – 25 April 2012. Polisi juga meringkus 8 tersangka dari kasus tersebut. “Ada 9 kasus yang kami ungkap dan 8 tersangka telah berhasil kami amankan,” ujar Kombes Pol. Bambang Priyo Andogo Kapolresta Tangerang, Selasa (24/4). Bambang menjelaskan, dari sembilan kasus yang diungkap dalam operasi yang digelar menjelang kenaikan harga BBM oleh pemerintah beberapa waktu lalu dua kasus adalah TO (target operasi).
“Sedangkan 7 kasus lainnya kami ungkap saat kami lakukan operasi,” jelas Bambang. “Rata-rata mereka kami tangkap karena menyalahgunakan BBM bersubsidi. Yang seharusnya untuk kegiatan bisnis atau industri, mereka malah membeli dari SPBU,” ucapnya.
Operasi Dian Jaya 2012 diluncurkan pada saat isu kenaikan harga BBM 1 April lalu. Untuk mengantisipasi adanya penyimpangan, Polda Metro Jaya menggelar operasi itu melalui masing-masing polres. Namun meskipun BBM batal naik, segelintir orang yang ingin mencari keuntungan terus menimbunnya.
Para tersangka ditangkap pada saat sedang membawa BBM itu dengan kendaraan. Karena itu sejumlah kendaraan juga diamankaan di polres seperti tiga unit truk ukuran sedang, dua unit mobil pick up, dan satu gerobak.
Kasat Reskrim Polresta Tangerang Shinto Silitonga menjelaskan, bahwa walaupun operasi Dian Jaya 2012 telah berakhir namun pihaknya tetap akan melakukan pengawasan terhadap praktek-praktek penimbunan BBM dan penyalahgunaan BBM bersubsidi ini.
“Kami akan tetap melakukan pengawasan terlebih di Kabupaten Tangerang ini banyak industri-industri yang sangat rentan terjadinya praktek-praktek seperti ini,” ujar Shinto.
Menurut Shinto, para tersangka akan dijerat dengan pasal 53 daan 55 UU Migas, dengan ancaman hukuman di atas enam tahun. “Selain para pelaku penimbun dan penyalahgunaan BBM bersubsidi, jika tertangkap tangan kami juga akan telah mengamankan juga para pengusaha nakal yang nekad membeli BBM bersubsidi untuk menjalankan usahanya,” ancamnya.
Bronto Susilo (46) mengaku, sebagai karyawan administrasi umum PT Mandiri Union Sejati, sebuah pabrik besi di Jalan Raya Serang KM 26,5, Kabupaten Tangerang. Dia bersama dua orang rekannya, 12 April lalu, habis membeli solar pada sebuah SPBU. Ketika keluar dari SPBU langsung ditangkap polisi. (hendra/susilo)