Kisruh Polres Dibawa ke DPR
TANGERANG,SNOL—Masyarakat Kabupaten Tangerang terus menyuarakan penolakan rencana pemindahan wilayah hukum Polresta Tangerang dari Polda Metro Jaya ke Polda Banten. Dalam dua hari terakhir, elemen masyarakat mendatangi DPR RI untuk menyampaikan aspirasi.Aksi penyampaian aspirasi dimulai dari pertemuan antara perwakilan tokoh masyarakat Kabupaten Tangerang dengan Komisi III DPR RI, Selasa (17/11). Perwakilan masyarakat Adang Akbarudin menyatakan rencana penggabungan Polresta Tangerang Kabupaten ke Polda Banten dilakukan dengan tidak meminta saran dari masyarakat. Adang menambahkan Polda Banten belum siap menerima Polresta Tangerang Kabupaten secara infrastruktur dan berdasarkan jarak juga cukup jauh. Terutama saat organisasi atau aktivis buruh yang berada di Kabupaten Tangerang melakukan aksi unjuk rasa di wilayah Banten.
“Karena selama ini buruh di Kabupaten Tangerang dan sekitarnya berunjuk rasa di Jakarta,” tutur Adang seperti dilansir kompas.com.
Menanggapi permintaan tersebut, anggota Komisi III DPR RI Desmond J Mahesa akan mempertimbangkan penolakan warga rencana penggabungan Polresta Tangerang Kabupaten ke wilayah hukum Polda Banten.
“Kita akan tindak lanjuti penolakan warga itu dengan menanyakan kepada Kapolri,” kata Wakil Ketua Komisi III DPR RI Desmond J Mahesa di Jakarta, Rabu (18/11). Desmond mengatakan anggota Komisi III akan menanyakan kepada Kapolri terkait Surat Keputusan (SK) penggabungan Polresta Tangerang Kabupaten ke Polda Banten itu masih bisa berubah atau tidak.
Setelah mengadu ke Komisi III di hari sebelumnya, kemarin (18/11), elemen masyarakat mengatasnamakan Solidaritas Masyarakat Tangerang Raya menyampaikan aspirasi ke Komisi II DPR-RI. Solidaritas masyarakat yang terdiri dari perwakilan unsur tokoh masyarakat dan lebih dari 80 organisasi kemasyarakatan dan pemuda itu diterima Wakil Ketua Komisi II Wahidin Halim beserta anggota.
Ketua KNPI Kabupaten Tangerang, Cucu Abdurrosyid mengatakan masyarakat Kabupaten Tangerang secara tegas menolak kebijakan Gubernur Banten yang meminta pemindahan wilayah hokum Polresta Tangerang.
“Polresta Tangerang harus tetap berada dalam wilayah hukum Polda Metro Jaya,” kata Cucu saat dihubungi Satelit News seusai pulang menyampaikan aspirasi ke DPR-RI, Jakarta, kemarin.
Cucu menjelaskan, saat ini kondisi Kabupaten Tangerang sudah nyaman, tenang dan kondusif dibawah kendali Polda Metro Jaya. Maka jangan lagi kondisi yang seperti ini malah berbalik menjadi tidak kondusif.
“Selama ini kinerja Polresta Tangerang dibawah kendali Polda Metro Jaya sudah baik. Sosial masyarakatnya juga banyak beraktifitas di Jakarta. Kita hanya ingin keamanan dan ketertiban tetap kondusif, kalau dialihkan ke Polda Banten justru kita khawatir,” ungkapnya.
Terlebih lagi, kata Cucu, di Tangerang terdapat objek vital yakni PLTU di Kemiri dan Bandara Soekarno-Hatta. Seharusnya itu mendapat perhatian khusus dan penanganan cepat apabila terjadi ancaman kriminalitas.
“Setiap ada kriminalitas saya rasa Polda Metro Jaya sudah sigap. Jadi kenapa harus dialihkan ke sana. Seharusnya yang harus dilakukan adalah penambahan Polsek yang saat ini masih kurang,”ujarnya.
Belum lagi apabila dipindahkan masyarakat akan dipersulit dengan pemindahan dari plat nomor B ke A. Kalau alasannya untuk menambah PAD dengan hasil pembayaran pajak, dirinya berharap tidak mengorbankan kepentingan yang lebih besar.
“Pemasukan dari Tangerang kan sudah besar, harusnya lebih kreatif cari jalan yang lain. Jangan sampai hak masyarakat untuk mendapat keamanan dan ketertiban yang dikorbankan,” tuturnya.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Wahidin Halim mendukung aspirasi masyarakat Tangerang untuk menolak pemindahan wilayah hokum Polresta Tangerang ke Polda Banten.
“Komisi II DPR RI juga akan membuat surat rekomendasi penolakan atas kebijakan Gubernur Banten sebagaimana aspirasi masyarakat Kabupaten Tangerang tersebut dimaksud, yang akan ditujukan kepada Mabes Polri, Presiden RI dan Gubernur Banten,”ungkap Wahidin.
Wahidin memahami alasan penolakan warga Kabupaten Tangerang. Mantan Walikota Tangerang selama dua periode itu sependapat dengan aspirasi masyarakat. Bahkan, dia sudah meneruskan aspirasi kepada pihak-pihak terkait.
“Wilayah Tangerang sangat dekat dengan wilayah hukum Polda Metro Jaya. Jadi bila koordinasi dan komunikasi ke Polda Banten yang lebih jauh, justru akan memperlambat komunikasi hukum, ” kata WH, sapaan akrabnya.
Diketahui sebelumnya, Gubernur Banten Rano Karno menyarankan, agar kepolisian di wilayah hukum Tangerang digabungkan dengan Kepolisian Daerah Banten. Usulan tersebut untuk memaksimalkan potensi pendapatan asli daerah dari pajak kendaraan, dan memudahkan koordinasi. Polda Banten sudah menyatakan kesiapannya untuk mengambil alih pemindahan wilayah hukum Polresta Tangerang dari Polda Metro Jaya. (uis/gatot)