DPRD Pertanyakan Sistem Pajak Listrik Pulsa
TANGERANG, SNOL—DPRD Kota Tangerang mempertanyakan sistem pajak Penerangan Jalan Umum (PJU) yang dikenakan kepada masyarakat yang menggunakan sistem pembayaran pra bayar (listrik sistem pulsa/token). Pasalnya sampai saat ini belum ada pemberitahuan terkait hal tersebut, baik dari Pemkot maupun PLN. Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Tangerang Hilmi Fuad mengatakan, dalam pajak PJU yang dibayarkan masyarakat dalam sistem paska bayar dikenakan tarif pajak sebesar tiga persen dari setiap tagihan yang dibayarkan. Sementara sejak adanya sistem listrik token, pihaknya belum mengetahui mekanisme yang dikenakan dan besaran jumlah yang masuk ke Pemkot Tangerang.
“Kalau sistemnya sama nggak masalah yang terpenting tidak ada kerugian untuk Pemkot, karena selama ini kami belum mengetahuinya,”ujar Hilmi kemarin.
Dikatakannya, seiring dengan meningkatnya penggunaan listrik dari munculnya bangunan baru di Kota Tangerang, maka pihaknya meminta Pemkot dapat menjelaskan hal itu dan meminta tidak ada kerugian Pemkot dari adanya sistem pembayaran listrik dengan token.
“Saat ini hampir seluruh bangunan baru menggunakan token, potensinya besar kalau sampai mekanisme pajaknya tidak diketahui atau hilang. Kami juga akan meminta penjelasan ke PLN Kota Tangerang,”ungkap Hilmi.
Hal senada disampaikan oleh anggota Komisi III lainnya Dedi Hasbullah. Dikatakannya bahwa meningkatnya properti di Kota Tangerang yang sebagian besar menggunakan sistem token menimbulkan pertanyaan di kalangan wakil rakyat atas potensi pajak yang diterima. Dalam asumsi perbulannya setiap rumah yang menggunakan token konsumsinya berbeda dan mekanisme jumlah pajaknya dihitung seperti apa yang akan dipertanyakan kepada Pemkot dan PLN, agar ada kesamaan tentang pajak PJU tersebut. “Keduanya akan kami mintai keterangan terkait pajak PJU,”ungkap Dedi. (catur/made)