Puluhan Reklame Liar Diberangus
TIGARAKSA,SN—Satpol PP Kabupaten Tangerang menertibkan puluhan reklame berupa spanduk serta baliho komersial dan politik. Penertiban yang melibatkan petugas gabungan Satpol PP, Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda), Badan Pelayanan dan Perizinan Terpadu (BP2T) dan Dinas Kebersihan, Pertamanan dan Pemakaman (DKPP), TNI dan Polri itu memberangus reklame di sepanjang Jalan Raya Serang, Bitung hingga Jalan Raya Serang, Jayanti, Kamis (3/5). Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang Teteng Djumara mengatakan, penertiban lebih difokuskan pada reklame dan spanduk bisnis serta politis. “Kami mendapatkan laporan dari instansi terkait seperti Dispenda BP2T dan DKPP bahwa cukup marak papan reklame berupa spanduk dan baliho ilegal, dan setelah kami cek memang benar, sehingga wajib kami tindak lanjuti laporan tersebut,” jelas Teteng kepada Satelit News, kemarin.
Pihaknya selaku penegak Perda akan terus melakukan razia, mengingat selain untuk mengamankan kebocoran pendapatan asli daerah (PAD) dari reklame liar, juga untuk menjaga kebersihan dan keindahan lingkungan. “Reklame liar itu melanggar Perda No. 17 Tahun 2010 tentang Izin Reklame,” jelas Teteng.
Ditambahkan Kasi Penertiban dan Kegiatan Usaha, Satpol PP Kabupaten Tangerang, Dany Wiradana, kegiatan tersebut dilakukan selama dua hari sejak Kamis (3/5) hingga Jumat (4/5). “Secara keseluruhan reklame atau spanduk bisnis dan politis yang tanpa izin akan diberangus,”ujarnya.
Diperkirakan, dari sepanjang Jalan Raya Serang, Bitung hingga Jalan Raya Serang, Jayanti terdapat ratusan reklame dan spanduk liar. Diantaranya ada yang masa izinnya sudah habis atau tidak lagi diperpanjang namun tidak dicopot. “Penertiban ini sementara difokuskan di jalan protokol,” tandasnya.
Sementara ini baru puluhan reklame dan spanduk yang sudah diamankannya. Reklame atau spanduk itu melanggar Peraturan Daerah (Perda) No 17/2007 tentang Penyelenggaraan Izin Reklame. Serta Perda 10/2010 tentang Pajak Daerah. “Ada reklame yang ditertibkan ada yang disegel dengan menggunakan stiker, karena permanen,”jelasnya.
Penertiban di wilayah kecamatan dilakukan oleh trantib masing-masing kecamatan di Kabpaten Tangerang. Pembagian tugas ini sesuai dengan hasil rapat Asisten Daerah I. “Penertiban ini melibatkan personel gabungan, yakni dari Polisi dan TNI. Total semua sekitar 50 orang petugas,”tuturnya.
Pihaknya berhadap dari hasil penertiban ini seluruh reklame atau pelaku usaha segera mengurus perizinan kepada dinas terkait. Tentunya yang sudah ditunjukkan oleh Bupati Tangerang. (fajar aditya/hendra wijaya/susilo)