Pembahasan Angka UMK Deadlock

TANGERANG, SNOL—Dewan Pengupahan Kota (Depeko) Tangerang hingga kini belum satu suara soal besaran UMK 2016. Pasalnya, antara buruh dan pengusaha menggunakan dasar hukum yang berbeda dalam pengajuannya. Akibatnya pembahasannya masih deadlock.   Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Tangerang Abduh Surahman mengatakan, pihaknya hanya mengikuti aturan yang berlaku dan memfasilitasi antara keinginan buruh dan pengusaha agar tercipta suatu kondisi yang harmonis di Kota Tangerang. “Ikuti aturan, hasil dari rapat ini akan kami serahkan kepada provinsi dan ditentukan oleh provinsi,”ujar Abduh saat ditemui usai acara Sosialisasi Undang-undang Ketanagakerjaan, Senin (16/11) di Aula Sekolah Yuppentek, Cikokol, Tangerang.

       Dikatakannya, Kota Tangerang diberikan tenggat waktu untuk mengirimkan surat hasil penghitungan Dewan Pengupahan Kota kepada Provinsi Banten. Sesuai aturan, 40 hari sebelum 2016 yaitu di tanggal 20 November sudah ada penetapan dari gubernur terkait upah minimum Kota Tangerang. “Kalau tidak diselesaikan hari ini yang rugi buruh sendiri,”ungkap Abduh kemarin.

       Sementara anggota Depeko dari unsur buruh Sugandi ditemui di sela-sela rapat Depeko mengatakan, pihaknya tetap memperjuangkan perhitungan berdasarkan UU No 13 dimana dihitung berdasarkan hasil survei yang telah dilakukan sebelumnya. Untuk tahun ini, pihaknya menyatakan kenaikan sebesar 21 persen atau kenaikan sebesar 570 ribu yaitu dari angka sebelumnya 2.730.000 menjadi 3.300.000. “Dari dulu tidak pernah ada kesepakatan angka upah antara kami dan Apindo,”ujar Sugandi.

       Sementara Ketua Apindo Gatot Purwanto mengatakan, pihaknya sejak awal menyatakan taat asas dan aturan. Untuk itu, pihaknya mengajukan upah berdasarkan penghitungan PP No 78 tentang Pengupahan yang dihitung berdasarkan kenaikan inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Dengan terjadi kenaikan sebesar 11,5 persen dari upah sebelumnya yaitu kenaikan menjadi Rp 3.042.000. “Sudah jelas formulanya dalam PP 78 lebih memberikan kenyamanan investasi, kenyamanan pengusaha dan untuk buruh juga,”ungkap Gatot.

 

21 Ribu Kena PHK

       Sementara Walikota Tangerang Arief R Wismansyah mengatakan sudah ada 21 ribu orang hingga hari ini telah mengalami PHK dan itu bukanlah jumlah yang sedikit. Salah satu penyebab PHK menurut Arief karena adanya komunikasi yang buruk di antara pengusaha dan pekerja. “Ada miss (komunikasi) diantara keduanya, terkait kesejahteraan yang paling sering menjadi penyebabnya, untuk itu semua harus didasari peraturan dan juga kemampuan, sehingga tidak ada yang saling memaksakan,” tambah Walikota.

       Ia mengatakan, seringnya terjadi perselisihan antara pengusaha dan juga serikat pekerja yang mengakibatkan timbulnya PHK dan demo besar- besaran, salah satunya disebabkan oleh ketidakpahaman antar keduanya terhadap peraturan perundang – perundangan ketenagakerjaan.

       “Kota kita masih bergerak menjadi kota tujuan investasi, ini yang harus kita jaga untu membuka lapangan pekerjaan. Kita harus bekerja sama membangun keharmonisan antara pekerja dan pemberi kerja serta masyarakat sekitar, maka sangat penting memahami peraturan perundangan,” ujarnya. (catur/made)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.