Buruh Ngotot Tolak PP Pengupahan
TANGERANG, SNOL—Buruh dan Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Tangerang mempunyai pegangan sendiri-sendiri dalam penetapan Upah Minimum Kota (UMK) Tangerang 2016. Bila Disnaker berpegang pada PP Pengupahan, sebaliknya buruh menolak dan tetap memaksakan keinginan untuk menggunakan aturan lama. Kepala Disnaker Kota Tangerang Abduh Surahman mengatakan, pihaknya mengikuti aturan yang berlaku. Sampai saat ini berdasarkan surat edaran yang dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat untuk berpegang kepada aturan PP Pengupahan. Diakuinya buruh di Kota Tangerang menolak penggunaan aturan PP Pengupahan tersebut. Dewan Pengupahan Kota (Depeko) Kota Tangerang membahas upah akan ditenggat paling lambat pada 20 November mendatang untuk segera diputuskan. Pihaknya belum dapat memprediksi besaran kenaikan yang akan diputuskan tersebut. “Buruh menolak aturan tersebut, kami masih terus membahas bersama dengan Depeko,”pungkas Abduh.
Sementara buruh beralasan, tetap ingin menggunakan aturan lama dalam pembahasan UMK lantaran dengan aturan tersebut, kenaikan akan signifikan sesuai dengan hasil survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang diperjuangkan buruh.
Anggota Dewan Pengupahan Kota (Depeko) Kota Tangerang dari unsur buruh Sugandi mengatakan, pihaknya akan tetap memperjuangkan pembahasan Upah Minimum Kota (UMK) dengan menggunakan metode survei KHL. Walaupun PP Pengupahan telah disosialisasikan dan edaran dari Pemerintah Pusat kepada pemda untuk menggunakan peraturan yang terbaru dalam pembahasan upah. “Selasa kami adakan kembali rapat pleno Depeko dan kami tetap akan memaksakan menggunakan aturan yang lama,”ujar Sugandi.
Sugandi menambahkan, sebagai contoh, upah yang dikeluarkan oleh Provinsi DKI Jakarta menurutnya adalah menggunakan metode lama, dikarenakan kenaikan yang sebesar 400 ribu dari sebelumnya Rp 2,7 juta menjadi Rp 3,1 juta atau terjadi kenaikan sebesar 15 persen. Ini artinya telah melewati persentase dari perhitungan PP Pengupahan dimana dihitung melalui inflasi yaitu 6,83 persen dan pertumbuhan ekonomi sebesar 4,7 persen apabila ditotal berada diangka 11 persen masih jauh di bawah kenaikan yang telah ditetapkan kemarin.
“Pada kenyataannya yang terjadi di Jakarta UMP kenaikannya 15 persen. Hal itu yang kami ingin dorong juga terjadi di Kota Tangerang,”ujar Sugandi. Sugandi mengatakan, pihaknya berharap ada kenaikan di atas 15 persen atas UMK sebelumnya yaitu Rp 2,730 juta menjadi Rp 3,2 juta maupun bisa melebihi angka tersebut. Sebab, selain dilihat dari angka inflasi Kota Tangerang yang lebih tinggi dibandingkan Jakarta yaitu berada di angka 8 persen, angka itu bagi pihaknya sudah sesuai dengan survei kebutuhan hidup layak yang telah kami lakukan beberapa bulan sebelumnya.
“Kami akan tetap perjuangkan ada kenaikan yang signifikan dalam UMK tahun ini paling tidak naik 15 persen dari sebelumnya,”ungkap Sugandi. (catur/made)