Waryono Menyesal Beli Bangunan Ilegal

CIPONDOH, SNOL—Waryono (39) meradang bukan kepalang. Impiannya untuk menempati tempat tinggal yang lebih baik kandas setelah aparat Trantib Kecamatan Cipondoh melakukan pembongkaran terhadap rumah barunya, Rabu (21/10). Maklum saja, ia baru beberapa bulan menempati bangunan yang berdiri di Kali Bawah, tepatnya di Jalan Flamboyan, Kelurahan Cipondoh Indah, Kecamatan Cipondoh tersebut. Rumah itu sebelumnya dia beli dari seorang rekannya seharga Rp 20 juta. Kemudian kembali merogoh kocek Rp 20 juta untuk merehabnya. Namun kini setelah Rp 40 juta ongkos dikeluarkan, ia justru tidak boleh lagi menempatinya.

       Tindakan Trantib Cipondoh melakukan penertiban juga bukan tanpa alasan. Bangunan milik Waryono berdiri di atas tanah pengairan, yang artinya tanah milik negara dan tidak boleh ditempati. “Pantesan teman saya itu mau jual, dan dia memilih tinggal sama mertuanya di Semanan, Kalideres. Saya tidak tahu kalau akhirnya ditertibin begini,” sesalnya, kemarin. Dia pun mengaku hanya bisa pasrah, karena sadar telah menempati bangunan di tanah pengairan.

       Rumah milik Waryono merupakan satu dari 13 bangunan ditertibkan petugas Trantib Cipondoh bersama aparat Polsek Cipondoh dan Koramil setempat. Penertiban dilakukan karena bangunan-bangunan tersebut tidak memiliki izin ilegal serta melanggar Garis Sempadan Sungai (GSS).

       Camat Cipondoh, Deni Koswara mengatakan, bangunan yang telah berdiri sejak 15 tahun itu dibongkar karena telah selama ini banyak digunakan untuk rumah tinggal dan tempat usaha. “Totalnya ada 13 bangunan dengan lahan seluas kurang lebih 1.000 meter persegi yang dibongkar. Tidak ada penggantian karena mereka membangun di atas tanah negara,” ungkap Deni, kemarin.

       Sebelum pembongkaran, lanjut Deni, pihaknya terlebih dahulu melakukan upaya persuasif agar warga segera mengosongkan rumahnya. Sehingga saat pembongkaran tidak terjadi perlawanan dari pihak warga. “Kita upaya persuasif selama tiga bulan. Jadi semua berjalan lancar dan kondusif. Bahkan ada juga yang menyadari dengan membongkar bangunannya sendiri,” katanya. Mantan Camat Neglasari, Cibodas dan Batuceper ini menambahkan, lahan tersebut rencananya akan dibangun taman sebagai ruang terbuka hijau oleh Pemerintah Kota Tangerang.

       Kasi Trantib Kecamatan Cipondoh, Yunaldi menambahkan, penertiban ini dilakukan dalam rangka menegakkan setiap peraturan perundang-undangan, peraturan daerah maupun peraturan Walikota. “Sesuai dengan program pemerintah, bahwa tahun 2016 nanti akan kami canangkan sebagai tahun penertiban. Untuk itu mulai dari sekarang terus kita pantau dan tindak setiap pelanggaran yang terjadi, khususnya di wilayah Kecamatan Cipondoh,” tegasnya. (catur/made)

         

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.