Sosialisasi PP Pengupahan Dikecam

TANGERANG, SNOL—Sejumlah buruh yang mengikuti kegiatan koordinasi dewan pengupahan yang diselenggarakan oleh Disnakertrans Provinsi Banten menyatakan kegusarannya terhadap panitia penyelenggara. Pasalnya, di sela kegiatan, disisipkan agenda tambahan berupa sosialisasi PP 78 tentang Pengupahan. Mereka mengecam acara itu.Dalam acara yang digelar di salah satu hotel di Jatiuwung tersebut, anggota dewan pengupahan dari unsur buruh menganggap acara tidak sesuai undangan.

      Perwakilan Dewan Pengupahan Kota Tangerang dari unsur buruh, Sugandi mengatakan, perwakilan dewan pengupahan se Provinsi Banten menyesalkan sisipan acara yang menyosialisasikan PP No 78 tentang Pengupahan yang jelas-jelas ditolak pekerja. Dikatakannya, sesuai undangan yang diterima, kegiatan merupakan koordinasi dewan pengupahan se Provinsi Banten dalam rangka membahas upah 2016. Tidak disangka, di tengah acara, panitia menyampaikan materi sosialisasi tersebut. Sontak, materi sosialisasi membuat perdebatan dan aksi walk out dari buruh.

      “Teman-teman pekerja memilih keluar dari sosialisasi PP tersebut yang disampaikan dari kementerian,”ujar Sugandi, Kamis (29/10). Ditambahkannya, PP yang disahkan oleh Pemerintah Pusat tersebut bertentangan dengan UU 13/2003 dan telah ditolak oleh pekerja di seluruh Indonesia. Sebab PP tersebut dianggap memberangus dan mematikan peran dewan pengupahan dan mekanisme pengupahan yang berpihak kepada buruh.

      Sementara Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Tangerang Abduh Surahman yang juga Ketua Dewan Pengupahan Kota Tangeran dan turut hadir dalam kegiatan mengatakan, pihaknya tidak mengetahui adanya sosialisasi dari PP 78 tahun 2015 karena juga hanya sebagai peserta.

      “Kegiatan tetap selesai sampai akhir memang dipenuhi dengan perdebatan dengan adanya sosialisasi tersebut, kami tidak mengetahuinya. Dengan aturan tersebut sebagai pemerintah hanya mengikuti aturan di atasnya yang berlaku,”ungkap Abduh. (catur/made)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.