Spanduk Dirusak, Pemkot Lapor Polisi

KARANG TENGAH, SNOL—Aksi demonstrasi ahli waris yang merusak spanduk dalam proyek pembangunan Kantor Kelurahan Karang Tengah berujung ke kepolisian. Kemarin, Pemkot Tangerang telah melaporkan kasus perusakan tersebut ke Polres Metro Tangerang.        Asisten Tata Pemerintahan Kota Tangerang Saeful Rohman menegaskan, Pemkot telah melaporkan aksi perusakan yang dilakukan oleh ahli waris A. Sanusi saat berdemonstrasi di lokasi proyek pembangunan Kantor Kelurahan Karang Tengah pada Kamis 12 November 2015.

“Sudah dilaporkan yakni salah satu ahli waris yang melakukan perusakan. Laporan yang disangkakan pasal 406 KUHP tentang Perusakan dengan No LP/8/946/11/2015,” tegas Saeful.

       Menurut Saeful, salah satu ahli waris yang yang dilaporkan telah merusak spanduk dengan cutter dan merusak tempat spanduknya. Setelah dilaporkan, nantinya penyidik kepolisian yang akan mengembangkan. “Harapan kita sebenarnya jangan sampai ahli waris menghambat pelaksanaan pembangunan yang sedang berlangsung karena keputusan pengadilan sudah inkrah. Kalau tidak puas kan bisa lewat jalur hukum,” jelasnya.

       Lebih jauh Saeful menegaskan, sebenarnya waktu itu ada ruang bagi ahli wartis untuk banding tetapi itu tidak dimanfaatkan. “Dulukan sudah jelas kalau tanah itu memang dibeli oleh A. Sanusi sewaktu menjabat kepala desa Karang Tengah. Tetapi dibelinya itukan bukan atas nama pribadi, melainkan atas nama kepala desa dan pakai uang negara,” pungkasnya.

       Camat Karang Tengah Sucipto mengatakan, aksi demonstrasi ahli waris pada Kamis lalu mereka menyetop dan membubarkan para tukang yang sedang bekerja. Ahli waris beralasan masih merasa memilik tanah tersebut, padahal jelas itu sudah milik Pemkot Tangerang berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Tangerang No 83/PDT.G/2008/PN.TNG.

       Selain merusak spanduk, kata Sucipto, aksi demonstrasi juga sempat menghambat pengerjaan pembangunan kantor Kelurahan Karang Tengah tersebut. Menurutnya, para ahli waris sudah melakukan aksi demonstrasi kedua kalinya yakni pertama tanggal 5 November 2015 dan 12 November 2015. “Di situ kita pasang spanduk pengumuman kalau tanah yang dibangun milik Pemkot Tangerang berdasarkan putusan PN Tangerang tapi diganti oleh kain putih bertuliskan tanah milik ahli waris A. Sanusi, mantan Kepala Desa Karang Tengah Girik c.2781 persil 29 luas 1000 meter persegi,” ungkapnya.

       Ditambahkan Sucipto, saat ini proyek pembangunan tetap berjalan, karena pemborong juga harus mengejar waktu. Targetnya awal atau pertengahan bulan Desember harus sudah selesai. “Kami berharap ahli waris juga menghormati putusan pengadilan tersebut dan jangan melakukan perusakan yang dapat menghambat proyek pembangunan Kantor Kelurahan Karang Tengah itu,” ujar Sucipto. Belum ada konfirmasi dari ahli waris terkait laporan ini.

       Sebelumnya, pada Kamis (12/11) lalu, puluhan orang yang mengaku ahli waris lahan atas nama Sanusi menggeruduk pembangunan kantor Kelurahan Karang Tengah yang tengah berlangsung. Mereka meminta kegiatan pembangunan dihentikan lantaran belum selesai secara hukum.

       Perwakilan ahli waris, Romi mengatakan, kedatangannya bersama keluarga untuk menuntut hak atas tanah yang dimiliki oleh Sanusi pemilik lahan tersebut yang merupakan mantan Kepala Desa Karang Tengah. Dikatakannya, bangunan dua lantai yang berada di Jalan Raden Saleh, Kelurahan/Kecamatan Karang Tengah telah berdiri hampir 60 persen itu direncanakan oleh Pemkot Tangerang menjadi Kelurahan, Karang Tengah.

Pemkot selama ini menggunakan dasar hukum keputusan pengadilan. Sementara versi ahli waris, dalam proses hukum tersebut pihaknya sebagai ahli waris tidak pernah diundang oleh pengadilan. “Kami ingin mediasi dan kegiatan pembangunan dihentikan saat ini juga sampai adanya mediasi,” ujar Romi saat aksi demonstrasi berlangsung beberpa waktu lalu. (uis/made)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.