Tiga Terdakwa Korupsi Divonis Berbeda
SERANG,SNOL— Kasus korupsi proyek renovasi RSUD Adjidarmo Rangkasbitung Kabupaten Lebak Tahun 2003 senilai Rp2,3 miliar, kembali digelar, Kamis (12/11). Tiga terdakwa divonis berbeda oleh Majelis Hakim Tipikor Pengadilan Negeri Serang. Ketiganya yakni Direktur PT Kogas Harman Impramansindo Imam Purwono, Manager Operasional dan Teknik Ir Pudyo Prayudi dan Pelaksana Proyek Epi Sopian.Imam Purwono divonis 1 tahun 8 bulan penjara, denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan dan pidana tambahan uang pengganti Rp101 juta dengan ketentuan bila mana uang pengganti tidak dibayar diganti pidana penjara selama 9 bulan. Terdakwa Pudyo Prayudi divonis selama 1 tahun 4 bulan penjara denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan. Sedangkan terdakwa Pelaksana Proyek Epi Sopian divonis 1 tahun 4 bulan penjara dendan Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan.
Dalam amar putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Jesden Purba, ketiga terdakwa dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan direktur RSUD dr Adjidarmo Rangkasbitung Noor Sardono (perkara sudah diputus). Sebelum menjatuhkan hukuman kepada tiga terdakwa, majelis hakim mempertimbangkan hal-hal yang meringankan dan memberatkan.
Hal yang memberatkan, ketiga terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam hal pemberatasan korupsi. Selain terdakwa Epi Sopian, Pudyo Prayudi dan Imam Purwono dianggap tidak berterus terang. “Hal yang meringankan, terdakwa sudah berusia lanjut, menjadi tulang punggung keluarga,” ucap Jesden.
Dalam putusan itu, ketiga terdakwa dianggap telah melanggar dakwaan subsider pasal 3 UU ayat (1) jo pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 31 Tahun 1999 tentang perubahan tipikor jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberatasan korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KHUP.
“Oleh karena itu membebaskan terdakwa dari dakwaan primer pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 31 Tahun 1999 tentang perubahan tipikor jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberatasan korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KHUP,” ujar Jesden Purba.
Dalam amar putusan majelis hakim menilai proyek renovasi RSUD dr Adjidarmo Rangkabitung Kabupaten Lebak telah terjadi pemukafatan jahat antara ketiga terdakwa bersama mantan Direktur RSUD dr Adjidarmo Noor Sardono dan pemilik PT Duta yang juga mantan Ketua Gapensi Kabupaten Lebak Erry Djauheri. Dalam mekanisme lelangnya, proyek tersebut dianggap hanya formalitas.
Pada mekanisme lelang formalitas tersebut proyek itu dimenangkan oleh PT Darma Usaha Taruna Ampat (Duta). Oleh pemenang tender, proyek tersebut disubkonkan kepada PT Kogas Harman Impramansindo dengan membayar komitmen fee sebesar Rp750 juta sebagai biaya pembayaran bendera, biaya usul lembaga pengembangan jasa konstruksi daerah (LPJKD) Banten dan LSM. Uang Rp750 juta tersebut diketahui mengalir kepada Erry Djauheri, Noor Sardono, Tb Hasan Sohib dan terdakwa Epi Sopian.
Proyek yang dikerjakan oleh PT Kogas Harman Impramansindo dianggap tidak sesuai dengan spesfikasi. Hal ini diperkuat dengan audit dari BPKP Wilayah DKI Jakarta yang menemukan adanya kerugian negara sebesar Rp740.785.187,08 dari pekerjaan proyek renovasi RSUD dr Adjidarmo Rangkasbitung.
Epi Sopian mengaku menerima putusan tersebut. Sedangkan Imam Purwono dan Pudyo Prayudi mengaku pikir-pikir. “Pikir-pikir yang mulia,” jelasnya.
JPU Aryus Martadinata juga mengaku pikir-pikir. Hal ini dikarenakan putusan dari majelis hakim lebih ringan dari tuntutan JPU. Pada persidangan sebelumnya Epi Sopian dituntut 2 tahun penjara denda Rp50 juta subsider 5 bulan. Imam Purwono dituntut 2 tahun 6 bulan penjara denda Rp50 juta uang pengganti Rp101 juta. Sedangkan Pudyo Prayudi dituntut 2 tahun penjara denda Rp50 juta. “Pikir-pikir yang mulia,” ujar Aryus. (fahmi/mardiana/jarkasih)