Dadang Divonis 4 Tahun Penjara
SERANG,SNOL—Manager Operasional PT Bali Pacific Pragama (BPP) Dadang Prijatna dijatuhi hukuman empat tahun penjara oleh majelis hakim tindak pidana korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Serang, Senin (26/10). Terdakwa kasus korupsi pengadaan Alat Kesehatan (alkes) Kedokteran Umum Puskesmas Tangerang Selatan (Tangsel) tahun 2012 senilai Rp 23,5 miliar itu dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi secara bersama-sama.Selain dijatuhi hukuman pidana empat tahun penjara, Dadang Prijatna juga diwajibkan membayar denda Rp 200 juta subsider satu bulan kurungan dan uang pengganti Rp103 juta subsider 1 tahun penjara. “Mengadili, menyatakan terdakwa Dadang Prijatna telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun, denda Rp 200 juta dengan subsider satu bulan penjara. Menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 103 juta,” ujar Ketua Majelis Hakim Jesden Purba saat membacar amar putusan.
Dalam uraian amar putusanya, majelis hakim sependapat dengan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) KPK RI. Dadang Prijatna dianggap telah terbukti melanggar dakwaan primer Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU No.20 tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat I ke 1 KUHP dan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU yang sama jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sebelum menjatuhkan hukuman empat tahun penjara, majelis hakim terlebih dahulu membacakan hal-hal yang meringankan dan memberatkan. Hal yang meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya, memohon keringanan hukuman, terdakwa sebagai justice collaborator, terdakwa berterus terang, membayar uang pengganti dan terdakwa memiliki tanggungan keluarga. “Hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, merugikan keuangan negara dan bersama-sama merencanakan perbuatan jahat,” ucap Jesden.
Dalam uraian tuntutan JPU KPK yang menjadi pertimbagan majelis hakim, perbuatan terdakwa Dadang Prijatna dinilai terbukti telah melakukan Tipikor secara bersama-sama dan memperkaya Komisaris PT Bali Pacific Pragama (PT BPP) Tb Chaeri Wardana alias Wawan senilai Rp7.9491.639.003, Direktur PT Java Medika Yuni Astuti senilai Rp5.064.742.496, Mantan Kepala Dinas Kesehatan Dadang M Epid senilai Rp1.176.500.000, Direktur utama PT Mikkindo Adiguna Pratama Agus Marwan senilai Rp206.932.471 dan Panitia Pembuat Komitmen Mamak Jamak Sari senilai Rp37.500.000.
Pada proyek tersebut terdakwa juga menikmati uang Rp103.000.000 juta sehingga total kerugian negara mencapai Rp14.528.805.001. Perbuatan terdakwa sebagaimana dalam uraian dakwaan JPU KPK adalah menjadi orang kepercayaan Wawan untuk mengurus proyek pengadaan yang terafiliasi dengan PT BPP baik di Pemprov Banten maupun di Kota Tangerang Selatan yang sudah diploting sesuai keingan Wawan.
Juli 2012, Wawan memanggil beberapa kepala dinas di Kota Tangsel termasuk mantan Kadinkes Tangsel Dadang M Epid di Kantor PT BPP di Pusat Gedung The East Jakarta. Dadang M Epid kemudian memberikan daftar proyek pengadaan di Dinkes Tangsel yang akan dianggarkan dalam APBD-P TA 2012. Mendapat daftar proyek tersebut Wawan kemudian memilih proyek yang akan dikerjakan oleh PT BPP atau perusahaan lain yang berafiliasi kepada Wawan, termasuk Pengadaan Alkes kedokteran umum Puskesmas Kota Tangerang Selatan APBD-P TA 2012 Rp 23,5 miliar.
Pada pengerjaan pengadaan alkes tersebut Wawan menunjuk Yuni Astuti sebagai subkon dalam pengadaan dan menentukan besaran prosentase dengan rincian, Yuni Astuti mendapat 56,5 persen, Wawan mendapat 43,5 persen dari real cost. Dari 43,5 persen yang diterima Wawan kemudian dibagi lagi untuk fee Dinkes Tangsel Dadang M Epid sebesar 4 persen, panitia mendapat 1 persen, fee bendera perusahaan 1 persen dan biaya upload ghoib 0,5 persen.
Menanggapi putusan majelis hakim, terdakwa Dadang Prijatna mengaku menerima dan tidak mengajukan banding. “Menerima yang mulia,” ucap terdakwa Dadang Prijatna. Sementara, JPU KPK RI Sugeng juga mengatakan hal sama. Sugeng menilai putusan majelis hakim tersebut sudah sesuai dengan tuntutan yang dibacakan JPU pada persidangan sebelumnya. “Menerima yang mulia,” ucap Sugeng. (mg30/mardiana/jarkasih)