Anak Buah Wawan Dituntut 4 Tahun Penjara

SERANG,SNOL—Sidang lanjutan korupsi pengadaan Alat Kesehatan (alkes) Kedokteran Umum Puskesmas Kota Tangerang Selatan (Tangsel) tahun 2012 senilai Rp Rp23,5 miliar, kembali digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Serang, Kamis (8/10). Terdakwa Dadang Prijatna, dituntut empat tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK).Terdakwa dinilai terbukti telah melakukan tindak pidana korupsi yang memperkaya Komisaris PT Bali Pacific Pragama (PT BPP) Tb Chaeri Wardana alias Wawan senilai Rp7.9491.639.003, Direktur PT Java Medika Yuni Astuti senilai Rp5.064.742.496, Mantan Kepala Dinas Kesehatan Dadang M Epid senilai Rp1.176.500.000, Direktur utama PT Mikkindo Adiguna Pratama Agus Marwan senilai Rp206.932.471 dan Panitia Pembuat Komitmen Mamak Jamak Sari senilai Rp37.500.000.

Pada proyek tersebut terdakwa juga menikmati uang Rp103.000.000 juta sehingga total kerugian negara mencapai Rp14.528.805.001. Selain dituntut empat tahun penjara, Manager Operasional PT BPP tersebut juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan dan membayar uang pengganti sebesar Rp103 juta.  “Menjatuhkan pidana penjara empat tahun penjara dikurangi masa tahanan terdakwa, mewajibkan terdakwa membayar denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan penjara,” ujar JPU KPK, Sugeng, saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Tipikor Serang.

Terdakwa Dadang Prijatna dianggap telah melanggar dakwaan primer Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No.20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat I ke 1 KUHP dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU yang sama jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Pertimbang yang memberatkan terdakwa adalah tidak mendukung program pemerintah yang gencar dalam memberantas tindak pidana korupsi, kolusi dan nepotisme. “Hal-hal yang meringankannya, terdakwa belum pernah dihukum, berlaku kooperatif selama penyidikan, mengembalikan keuangan hasil korupsi, dan ditetapkan sebagai Justice Collaborator,” ucap Sugeng.

Dalam uraian amar tuntutnanya, terdakwa beberapa kali melakukan pertemuan pada Juli 2012–September 2013 di PT BPP JL Kagungan Nomor 8, Lontar Baru, Kota Serang dan di Kantor Dinas Kesehatan Kota Tangesel, Jl Witanaharja Nomor 27, Pamulang, Tangerang untuk mengatur pemenang lelang.

Terdakwa dipercaya Wawan untuk mengurus PT BPP untuk mengurus proyek pengadaan barang oleh PT BPP atau perusahaan yang berafiliasi ke PT BPP. Dadang Prijatna bertugas mengamankan dan memenangkan proyek pekerjaan yang akan diadakan di lingkungan Pemprov Banten maupun di Kota Tangsel yang telah diploting sesuai keinginan Wawan. Akibatnya hanya perusahaan Wawan atau yang berafiliasi ke PT BPP yang menang lelang. Juli 2012, Wawan memanggil beberapa kepala dinas Kota Tangsel termasuk mantan Kadinkes Dadang M Epid di Kantor PT BPP di Pusat Gedung The East Jakarta. Dadang M Epid kemudian memberikan daftar proyek pengadaan di Dinkes Tangsel yang akan dianggarkan dalam APBD-P TA 2012. Mendapat daftar proyek tersebut Wawan kemudian memilih proyek yang akan dikerjakan oleh PT BPP atau perusahaan lain yang berafiliasi kepada Wawan, termasuk Pengadaan Alkes kedoetran umum Puskesmas Kota Tangerang Selatan APBD-P TA 2012.

Dalam pengerjaan tersebut Wawan menunjuk Yuni Astuti sebagai subkon dalam pengadaan dan menentukan besaran prosentase dengan rincian Yuni Astuti mendapat 56,5 persen, Wawan mendapat 43,5 persen dari real cost. Dari 43,5 persen yang diterima Wawan kemudian dibagi lagi untuk fee Dinkes Tangsel Dadang M Epid sebesar 4 persen, panitia mendapat 1 persen, fee bendera perusahaan 1 persen dan biaya upload ghoib 0,5 persen.

Pada Agustus 2012, terdakwa bertemu dengan Dadang M Epid dan Mamak Jamaksari dan M Ilham Bisri (panitia pengadaan) di Gedung Farmasi Dinkes Tangsel. Terdakwa menyerahkan flashdisk kepada Mamak Jamaksari berisi rencana umum pengadaan APBD-P tahun 2012 dengan Pagu alkes sebesar Rp23.581.942.903 dan sudah tercantum nama pelaksananya Yuni Astuti dengan keterangan Lelang LPSE 14/09/2012. Isi flashdisk tersebut kemudian menjadi acuan panitia pengadaan untuk memenangkan perusahaan yang sudah terafiliasi dengan perusahaan milik Tb Chaeri Wardana.

Menanggapi tuntutan JPU KPK tersebut, Penasehat Hukum Terdakwa Setiono mengaku akan mengajukan pledoi atau pembelaan terhadap kliennya. “Kami ajukan pledoi yang mulia,”ucap Setiono. Rencananya sidang yang diketaui Majelis Hakim Jesden Purba ini akan kembali digelar pada hari Senin (19/10) dengan agenda pledoi. (mg30/mardiana/jarkasih)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.