Inge Divonis 1 Tahun 8 Bulan Penjara
SERANG,SNOL— Mantan Staf dan Humas RSUD Cilegon Inge Mai Yuar Savitri divonis 1 tahun 8 bulan penjara oleh majelis hakim tipikor PN Serang, Rabu (07/10). Terdakwa kasus korupsi mark up pembayaran listrik, air dan telepon RSUD Cilegon tahun 2011-2013 senilai Rp1,077 miliar itu dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.Selain dijatuhi hukuman penjara, terdakwa juga dijatuhi hukuman membayar uang denda sebesar Rp50 juta subsider 1 bulan penjara dan uang pengganti sebesar Rp907 juta subsider 6 bulan penjara.
“Menjatuhkan hukuman pidana penjara 1 tahun 8 bulan penjara. Selain dijatuhi hukuman penjara, terdakwa Inge Mai Yuar Savitri juga diwajibkan membayar denda Rp 50 juta subsider 1 bulan penjara,” ujar Ketua Majelis Hakim Bambang Pramudwiyanto saat membacakan amar putusan.
Dalam amar putusannya, Ketua majelis hakim menilai terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi sesuai dengan dakwaan subsider pasal 3 UU No.31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi. Terdakwa dianggap telah menguntungkan diri dan sendiri dan orang lain dalam perkara tersebut.
Dalam uraianya amar putusannya, terdakwa telah melakukan tindak pidana korupsi dengan membuat kasbon atau tagihan listrik, air dan telepon RSUD Cilegon yang telah dimanipulasi yang nilainya telah di mark up. Kemudian terdakwa diminta oleh Zainoel Arifin selaku direktur RSUD Cilegon untuk mencairkan kasbon yang telah dimanipulasi. Atas perintah Zainoel Arifin, lalu dilakukan pencairan yang oleh Hendrawati selaku Bendahara Pengeluaran RSUD meskipun tidak dilengkapi invoice atau tagihan.
“Terdakwa menyesuaikan jumlah tagihan dengan nota palsu sehingga seolah-olah tidak terjadi selisih. Oleh terdakwa, selisih tersebut tidak disetorkan kepada bendahara melainkan disimpan oleh terdakwa,” ucap Anggota Mejlis Hakim Ardi.
Oleh terdakwa, selisih tagihan yang disimpannya tersebut dijadikan sebagai dana taktis yang diperuntukan untuk keperluan jamuan tamu RSUD dan bantuan dana LSM. “Selisih oleh terdakwa tidak disetorkan ke bendahara melainkan disimpan oleh terdakwa untuk jamuan makan tamu RSUD dan bantuan dana LSM,”ujar Ardi.
Pada kasus korupsi tersebut, terdakwa Inge Mai Yuar Savitri telah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp170 juta dari total kerugian Rp1,077 miliar, sehingga sisa total kerugian negara menjadi Rp907 juta. Sebelum menjatuhkan hukuman pidana 1 tahun dan 8 bulan penjara, majelis hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan terhadap terdakwa.
Hal-hal yang meringankan, terdakwa berlaku sopan di persidangan, belum pernah dihukum, mempunyai tanggungjawab keluarga. Sedangkan hal yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberatasan tindak pidana korupsi. Atas putusan tersebut, terdakwa dan JPU Kejari Cilegon Endo Prabowo mengatakan menerima dan tidak mengajukan banding. “Menerima yang mulia,” ujar Inge.
Sebelumnya, kasus tindak pidana korupsi mark up pembayaran air, telepon dan air di RSUD Cilegon ini terungkapnya setelah adanya audit temuan kerugian negara sebesar Rp 1.077.359.468 juta oleh BPKP Banten. Temuan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Polres Cilegon. Selama proses penyidikan penyidik Polres Cilegon menetapkan tersangka Staf dan Humas RSUD Inge Mai Yuar Savitri, Direktur RSUD Cilegon Zainoel Arifin, Kepala Bagian Keuangan Udi Safrudin (berkas terpisah) dan Bendara Pengeluaran Hendrawati (berkas terpisah) atas temuan BPKP Provinsi Banten. Namun hingga perkara Inge Mai Yuar Savitri, berkas ketiga tersangka tak kunjung rampung dan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Serang. (mg30/mardiana/jarkasih).