PTUN Kuatkan Putusan Komisi Informasi Banten

SERANGSNOL – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang menguatkan putusan mejelis komisioner Komisi Informasi (KI) Banten nomor 1006/III tentang Penolakan LSM AMMINDO yang bersengketa, karena tak memiliki Surat Keputusan (SK) tentang Penetapan Anggaran Dasar LSM dari Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kemenkumham) RI. Sidang putusan itu dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Rialam Sihite pada Kamis (12/11) di ruang sidang utama.Sidang tersebut dihadiri oleh penggugat yakni Ketua LSM AMMINDO Sulaiman Hasan, tergugat badan publik Perusahaan Listrik Negara (PLN) Perdesaan Banten yang diwakili oleh Defi, serta pihak KI Banten yang diwakili Nurkhayat Santosa.

Sebelumnya, Komisi Informasi (KI) Banten menolak LSM yang tidak memiliki SK penetapan Anggaran Dasar dari Kemenkumham. Artinya, LSM ini tidak bisa beracara permohonan informasi publik ke KI Banten. Hal ini sesuai dengan Pasal 11 Peraturan Komisi Informasi (Perki) nomor 1 tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik (PPSIP), yang berbunyi bahwa pemohon wajib menyertakan dokumen kelengkapan permohonan yakni foto kopi identitas yang masih berlaku, dalam hal pemohon perorangan atau Anggaran Dasar yang telah disyahkan oleh Menteri Hukum dan HAM dan telah tercatat di Berita Negara Republik Indonesia dalam hal pemohon adalah badan hukum.

Selain itu, dalam pasal 1 angka 12 UU Nomor 14 tahun 2008 tentang KIP disebutkan bahwa yang dimaksud dengan Pemohon Informasi Publik adalah warga negara dan/atau badan hukum Indonesia yang mengajukan permintaan informasi publik sebagaimana diatur dalam UU ini. Atas dasar itu, LSM AMMINDO tidak terima dengan putusan majelis KI dan menggugat putusan itu ke PTUN Serang.

“Saya juga menghadiri sidang pembacaan putusan di PTUN Serang. Namun KI Banten memang tidak duduk sebagai tergugat, tetapi kita diundang. Yang duduk sebagai tergugat adalah PLN Perdesaan Banten, sebagai badan publik yang diminta data oleh LSM AMMINDO,” ujar Ade Jahran, Ketua Advokasi Sosialisasi dan Edukasi (ASE) KI Banten, kemarin.

Mengapa KI tidak sebagai tergugat? Berdasarkan penjelasan majelis hakim sebelum sidang dimulai, bahwa KI sebagai lembaga mandiri yang putusannya setara dengan pengadilan maka KI tidak bisa menjadi tergugat, tetapi yang dijadikan gugatan adalah putusan majelis komisioner KI Banten. Sehingga dalam perkara ini, yang menjadi objek gugatan adalah putusan majelis komisioner  KI Banten nomor 1006/III.

“Majelis PTUN menolak seluruh permohonan LSM AMMINDO. Dengan demikian putusan majelis KI nomor 1006/III memang sesuai dengan aturan. Artinya kita yang menolak LSM tidak berbadan hukum untuk beracara di KI sudah sesuai, terutama sesuai dengan Pasal 11 Peraturan Komisi Informasi (Perki) nomor 1 tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik (PPSIP),” ujar pria mantan wartawan ini. (ahmadi/mardiana/jarkasih)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.