Tiga Terdakwa Dituntut Berbeda
SERANG,SNOL—Direktur PT Pasific Putra Metropolitian Bayu Wijongko, dituntut enam tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Tigaraksa. Bayu merupakan salah satu terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan 18 pesawat latih dan link simulator tahun 2010 senilai Rp138,8 miliar di Sekolah Tinggi Penerbangan Indonesia (STPI) Curug, Kabupaten Tangerang.Terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan penjara dan uang pengganti sebesar Rp19.754.107.130. Dalam amar tuntutan yang dibacakan JPU, jika terdakwa tidak mampu membayar uang pengganti maka hartanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk umum.
“Meminta kepada majelis hakim yang mengadili perkara ini agar menjatuhkan pidana penjara selama enam tahun terhadap terdakwa Bayu Wijongko dan membayar denda Rp500 juta bila mana denda tidak dibayar maka diganti dengan hukuman kurungan subsider 6 bulan penjara,” ucap JPU Salman saat membacakan tuntutan terhadap terdakwa Bayu Wijoyongko di Pengadilan Tipikor Serang, Rabu (28/10).
Dalam surat tuntutan tersebut, terdakwa tidak terbukti melakukan korupsi sesuai dengan dakwaan primer pasal 2 ayat (1) pasal 18 ayat (1) huruf b UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah dan ditambah dengan UU No.20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto pasal 64 ayat (1) KUHP.
Namun Bayu dianggap terbukti telah melakukan korupsi sesuai dengan dakwaan subsider JPU. “Menyatakan terdakwa Bayu Wijoyongko telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagai mana diatur dalam dakwaan subsider pasal 3 juncto pasal 18 UU Tipikor yang diubah dan ditambah dengan UU No 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto pasal 64 ayat (1) KUHP,” ujar Salman.
Terdakwa lainnya yakni Kepala Bagian Administrasi STPI Curug Arwan Aruchyat, yang juga sebagai PPK dan IGK Rai Darmaja sebagai ketua Quality Control, dituntut berbeda dengan terdakwa Bayu Wijoyongko oleh JPU. Kedua terdakwa dituntut pidana 4 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan penjara. Dalam surat tuntutan JPU, keduanya dibebaskan dalam kewajiban membayar uang pengganti. JPU menganggap terdakwa Arwan dan IGK Rai telah terbukti melakukan korupsi sesuai dakwaan subsider pasal 3 juncto pasal 18 UU Tipikor yang diubah dan ditambah dengan UU No 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto pasal 64 ayat (1) KUHP.
Menanggapi tuntutan JPU, ketiga terdakwa menyatakan akan mengajukan pembelaan atau pledoi secara tertulis melalui penasehat hukumnya. “Ajukan pembelaan tertulis,” ucap Bayu Wijongko kepada majelis hakim. “Sama yang mulia,” ucap kedua terdakwa Arwan Aruchyat dan IGK Rai Darmaja saat ditanya Ketua Majelis Hakim Epiyanto.
Kasus dugaan Tipikor pengadaan 18 pesawat latih dan link simulator tahun 2010 senilai Rp138,8 miliar di STPI Curug Kabupaten Tangerang bermula saat panitia lelang pada 20 Oktober 2010 mengadakan rapat persiapan pekerjaan dengan acuan TOR yang dilatarbelakangi oleh peningkatan kebutuhan pilot secara nasional. Terlebih saat ini banyaknya pilot asing yang masuk ke dalam perusahaan-perusahaan penerbangan di Indonesia.
Hal itu membuat STPI membutuhkan alat bantu mengajar berupa pesawat latih sebanyak 18 unit dan simulator sebanyak 2 unit. Proyek pengadaan tersebut dilakukan secara multiyears selama tiga tahun anggaran yaitu 2010 sebesar Rp19,7 miliar, 2011 sebesar Rp31,2 miliar dan 2012 sebesar Rp89,6 miliar.
Dalam perjalanannya, proyek itu dimenangkan oleh PT Pasific Putra Metropolitan yang mengalahkan 7 perusahaan lainnya. Pada Desember 2011, PPK menyerahkan angsuran pembayaran pertama sebesar Rp31,2 miliar. Padahal saat itu sebanyak 6 unit pesawat belum diserahkan ke STPI.
Hal yang sama terjadi saat penyerahan angsuran kedua yang dilakukan pada Juni 2012. Saat itu, PPK menyerahkan uang sebesar Rp64,3 miliar kepada PT Pasific Putra Metropolitan. Pada saat penyerahan berita acara kemajuan hasil pekerjaan tidak disertai dengan penyerahan barang berupa 12 unit pesawat latih. Tindakan melawan hukum ini kembali terjadi saat pembayaran termin ketiga sebesar Rp23,5 miliar pada Desember 2012.
Penerbitan berita acara kemajuan hasil pekerjaan tertanggal 14 Desember 2014 tersebut juga tidak disertai penyerahan barang berupa dua unit simulator. Terdakwa IGK Rai Darmaja menyetujui untuk menandatangani berita acara tersebut berdasarkan pernyataan terdakwa Arwan Aruchyat bahwa barang sudah dapat dinyatakan diterima hanya berdasarkan FAT (Factory Acceptance Test), walau sesungguhnya secara fisik belum ke titik serah STPI Curug.
Akibat perbuatan para terdakwa, berdasarkan hasil audit dalam rangka perhitungan kerugian Negara atas perkara tersebut, Negara dirugikan sebesar Rp19.754.107.130. Dengan rincian, realisasi pembayaran netto Rp123,7 miliar, sedangkan biaya riil yang telah dikeluarkan oleh penyedia jasa hanya sebesar Rp103,9 miliar. (mg30/mardiana/jarkasih)