Pembangunan Dihambat, Pemkot Ancam Lapor Polisi

KARANG TENGAH, SNOL—Puluhan orang yang mengaku ahli waris lahan atas nama Sanusi menggeruduk pembangunan kantor Kelurahan Karang Tengah yang tengah berlangsung. Mereka meminta kegiatan pembangunan dihentikan lantaran belum selesai secara hukum. Pemkot sendiri justru berencana melaporkan tindakan ahli waris tersebut ke pihak Kepolisian.       Perwakilan ahli waris, Romi mengatakan, kedatangannya bersama keluarga untuk menuntut hak atas tanah yang dimiliki oleh Sanusi pemilik lahan tersebut yang merupakan mantan Kepala Desa Karang Tengah. Dikatakannya, bangunan dua lantai yang berada di Jalan Raden Saleh, Kelurahan/Kecamatan Karang Tengah telah berdiri hampir 60 persen itu direncanakan oleh Pemkot Tangerang menjadi Kelurahan Karang Tengah.

       Pemkot selama ini menggunakan dasar hukum keputusan pengadilan. Sementara versi ahli waris, dalam proses hukum tersebut pihaknya sebagai ahli waris tidak pernah diundang oleh pengadilan. “Kami ingin mediasi dan kegiatan pembangunan dihentikan saat ini juga sampai adanya mediasi,”ujar Romi, kemarin.

       Ditambahkannya, tuntutan dalam unjuk rasa ahli waris menuntut agar pembangunan dihentikan dan spanduk yang bertuliskan tanah milik Pemkot Tangerang untuk dicopot sampai dengan adanya pertemuan antara ahli waris dengan Pemkot Tangerang. “Kami ingin tidak hanya hari ini (kemarin) berhenti kegiatannya, kalau besok ditemukan adanya pembangunan, maka kami akan masuk ke dalam untuk menghentikannya,”tegas Romi.

       Terpisah saat dikonfirmasi, Asisten Tata Pemerintahan Kota Tangerang Saeful Rahman mengatakan pihaknya akan melaporkan kepada kepolisian terkait ancaman terhadap kegiatan pembangunan gedung pemerintah. Dikarenakan selama ini Pemkot Tangerang berpegang teguh kepada hasil keputusan hukum yang telah diputuskan oleh Pengadilan Negeri Tangerang tahun 2008. “Kami sedang susun data, besok (hari ini) akan dilaporkan kepada kepolisian,”pungkas Saeful, kemarin.

Sementara Kasubag Bantuan Hukum dan HAM Pemkot Tangerang Budi Dharmawanto mengatakan, pihaknya berpegang kepada hasil keputusan pengadilan Negeri Tangerang tahun 2008 yang menetapkan Pemkot Tangerang berhak atas tanah tersebut. Sebelumnya pihak ahli waris juga sudah melakukan proses banding akan tetapi tidak dikabulkan. Untuk itu pihaknya tidak akan mengindahkan berbagai bentuk ancaman yang dilayangkan kepada Pemkot Tangerang.

       Ditambahkannya, apabila ingin menyelesaikan permasalahan dan tuntutan ahli waris agar diselesaikan melalui proses hukum. “Negara hukum kami serahkan kepada proses hukum. Pembangunan akan tetap berjalan sampai selesai,”ungkap Budi.

       Berdasarkan pantauan, sempat terjadi perdebatan anatara ahli waris dengan pengacara dari Pemkot Tangerang dan aparat keamanan yang berjaga yang meminta agar kegiatan dihentikan dan mencopot spanduk bertuliskan tanah milik Pemkot Tangerang. (catur/made)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.