Ruko Dibongkar Paksa karena Kalah Gugatan, Para Penghuni Menangis

CILEDUG,SNOL Puluhan ruko di depan Pasar Lembang, Ciledug, dibongkar menggunakan alat berat. Para penghuninya meratap dan menangis karena tak terima tempat tinggal sekaligus tempat usahanya dihancurkan.

Isak tangis keluarga yang mengais rejeki di ruko itu pecah ketika satu unit mobil alat berat mulai menghancurkan bangunan, kemarin siang. Saat bangunan dibongkar, sebagian penghuni menyuarakan penolakan karena merasa telah membayar sejumlah uang untuk biaya kontrak lahan tersebut. Sebagian lainnya mengaku belum mendapatkan surat imbauan untuk mengosongkan lahan.

Namun demikian mereka pasrah lantaran pembongkaran Kepolisian dan TNI yang bertersebut dikawal ketat petugas siaga. Puluhan orang kemudian bergegas langsung mencoba mengungsikan barang dan harta mereka.

Pembongkaran gedung di Jalan Raden Saleh Kecamatan Ciledug itu merupakan buntut proses pengadilan sengketa tanah. Awalnya lahan milik Tubagus Alwani dijadikan lapak usaha oleh sekelompok orang. Ada juga oknum yang memanfaatkan lahan tersebut sebagai tanah garapan. Semakin lama, bangunan yang berdiri di lahan tersebut kian banyak. Termasuk belasan ruko yang digarap oleh Firdaus Fasya.

Firdaus Fasya, pihak tergugat, dalam surat pernyataannya menyebutkan lahan tersebut sudah ditempati warga selama puluhan tahun. Awalnya, tanah yang terletak di Kelurahan Sudimara itu diyakini menjadi milik PTP (Perkebunan Karet milik Negara). Sejak 22 Maret 1976, kepemilikannya kemudian berubah menjadi atas namaTB Alwani dengan bukti berupa sertifikat hak milik. Luas lahannya mencapai seluas 16.088 meter persegi.

Pada 8 September 1980, kata Firdaus, tanah tersebut kepada Hokiarto. Saat itu sertifikat hak milik telah diserahkan kepada pembeli, namun belum dibalik nama. Sebagai bukti penguat dibuatlah surat kuasa dari TB alwani kepada Hokiarto di hadapan notaris Winanto Wiryomartani. SHM tersebut oleh Hokiarto dijaminkan ke Bank sampai saat ini.

“Kami berkeyakinan bahwa tanah tersebut telah menjadi hak milik Hokiarto dan kami telah diijinkan oleh Hokiarto untuk menempati tanah tersebut sebelum dipergunakan. Kami juga sudah membuat surat perjanjian dengan pihak ahli waris TB Alwani yang diwakili TB Komarudin. Isinya antara lain TB Komarudin menerima uang bagi hasil sebesar 19 juta dan kedua belah pihak tidak boleh melakukan tindakan apapun,”ujar Firdaus Fasya kemarin.

Walau demikian, Taufik Tubagus Komarudin selaku ahli waris TB Alwani mengajukan gugatan ke pengadilan. Pemohon meminta agar lahan yang dimilikinya dapat dikosongkan.

Tim juru sita dari Pengadilan Negeri Tangerang Muhammad Fuad yang mengawal eksekusi tersebut mengaku pembongkaran dilakukan atas permintaan pemohon. Sengketa terkait kasus ini sudah diputuskan di Mahkamah Agung.

“Kami dari pihak pengadilan yang mengeksekusi sejak tadi pagi. Eksekusi ini berlangsung atas permintaan pemohon dari pihak pertama,” jelasnya.

Dia juga membenarkan adanya pihak kedua selaku penggarap yang menggugat ke ahli waris selaku pihak pertama untuk bisa memberikan prioritas agar bisa mendapatkan sertifikat.

“Tetapi ketika menggugat, pemohon ini sudah mempunyai sertifikat lebih awal dan akhirnya permintaan eksekusi di lahan ini kami lakukan,” ungkap Fuad, Kamis (24/11).

Fuad menambahkan pihaknya telah memberitahukan kepada penggarap lahan untuk mengosongkan lahan tersebut. Namun lantaran tidak direspon, pihak MA tetap melakukan eksekusi.

“Satu minggu sebelumnya kami sudah memberitahukan mereka untuk mengosongkan lahan,” tuturnya.

Salah seorang warga yang menempati lahan itu Yati mengaku menempati lahan yang dijadikan tempat tinggal bersama keluarganya sejak beberapa tahun lalu. Yati membeli lahan garapan ini dari penggarap sebelumnya dengan harga Rp 16 juta.

“Waktu itu saya membeli garapan ini seluas 50 meter makanya saya kaget ketika memang tiba – tiba dilakukan pembongkaran,” ujarnya.

Salah seorang penggarap lainnya yang enggan disebutkan namanya mengaku, lahan yang ditempatinya sudah rutin membayar kontrak per tahunnya. Tidak hanya itu, dia juga mengklaim pemilik lahan mengetahui dan menerima uang yang diberikan penggarap lahan pertahunnya.

“Saya hanya bingung kenapa ini dibongkar, dulu pak Tubagus juga sering meminta uang sewa langsung. Memang saat dia meninggal sekarang digantikan oleh Firdaus dan Kanin,” tuturnya.

Dari data yang dihimpun di lokasi, ada 18 bidang ruko yang dibongkar oleh MA. Sedangkan ada 35 KK yang berada di sebagian lahan seluas 16.088 yang saat ini diyakini milik TB.Komarudin. Eksekusi juga didukung oleh Tramtib, Kepolisian, TNI dan Garnisun. (iqbal/gatot/satelitnews)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.