Berkas Pembunuh Anggota PP Dinyatakan Lengkap
TANGERANG, SNOL—Proses hukum pengeroyokan oleh anggota FBR yang menyebabkan Purnama Ramdani, anggota ormas Pemuda Pancasila (PP) meninggal dunia pada 10 Mei 2015 lalu dinyatakan sudah lengkap alias P-21. Jaksa kini masih menunggu proses tahap dua yang dilakukan oleh Polres Metro Tangerang. “Ya sudah P-21, tinggal nunggu tahap dua saja. Nantinya dari penyidik di kepolisian akan melimpahkan barang bukti dan dua tersangka yang sebelumnya sempat ditahan,” kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tangerang Eman Sulaeman saat dihubungi Satelit News, Kamis (1/10).
Eman menambahkan, dirinya belum dapat memastikan proses tahap dua tersebut. Tetapi informasi yang diterimanya rencana berlangsung pada hari Senin atau Selasa. Diketahui, proses hukum kasus pengeroyokan yang menyebabkan Purnama Ramdani, anggota Ormas Pemuda Pancasila sempat memanas. Saat itu jaksa Kejari Tangerang tidak bisa menerima pelimpahan berkas dari penyidik karena dianggap belum memenuhi petunjuk jaksa. Sehingga, dua tersangka yang masa penahanannya habis dibebaskan.
Hal tersebut memicu kemarahan dari ratusan anggota Ormas Pemuda Pancasila. Mereka melakukan aksi unjuk rasa di Kejaksaan Negeri Tangerang Rabu 9 September 2015 lalu, menuntut pengusutan secara tuntas perkara pengeroyokan oleh anggota FBR yang menyebabkan Purnama Ramdani, meninggal dunia.
Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang, AKBP Sutarmo mengatakan, pihaknya menangguhkan penahanan terhadap dua tersangka pengeroyokan hingga tewas karena ada kendala waktu. Pihaknya sudah menahan kedua tersangka selama 80 hari yaitu 20 hari pertama, 40 hari perpanjangan dan 20 hari hari perpanjangan. “Masa tahanan keduanya habis sejak tanggal 7 September 2015 sehingga kedua tersangka ditangguhkan penahanannya. Polisi membutuhkan waktu untuk memenuhi petunjuk jaksa mencari saksi yang menguatkan pengakuan tersangka. Berkas sekarang ada di kejaksaan. Dari gelar perkara, ada komitmen yang disepakati. Yakni, apabila ada petunjuk yang relevan dengan fakta kejadian dan fakta TKP akan kita penuhi untuk lanjut proses hukum dua tersangka ini,” ungkapnya kala itu. (uis/made)