Direktur RSUD dr Adjidarmo Segera Duduk di Kursi Pesakitan

SERANG,SNOL-Indra Lukmana, tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana Jamkesmas di RSUD dr Adjidarmo Kabupaten Lebak Tahun 2011 senilai Rp3,7 miliar segera diadili. Berkas kasus Direktur rumah sakit plat merah tersebut telah dilimpahkan oleh tim Pidsus Kejari Rangkasbitung ke Pengadilan Tipikor Serang, Senin (09/11).Berkas tersangka Indra Lukmana yang dilimpahkan tersebut terdiri dari 1044 item yang dikemas dalam 14 boks plastik. Selain berkas, tim Pidsus Kejari Rangkasbitung yang diketuai oleh Kasi Pidsus Aryus Martadinata juga melimpahkan barang bukti berupa uang senilai Rp3,7 miliar dari tersangka Indra Lukmana.

Panitera Muda (Panmud) Tipikor PN Serang Anton Praharta yang menerima berkas tersangka Indra Lukmana mengatakan, pihaknya akan melakukan pemeriksaan terlebih dahulu. Setelah dinyatakan lengkap, barulah pihaknya mengkoordinasikan dengan ketua pengadilan untuk menyusun jadwal sidangnya.

“Insya Allah selesai satu hari kita periksa. Lumayan banyak juga item yang dilimpahkan, makanya kita perlu periksa lebih dahulu sebelum dikoordinasikan dengan ketua pengadilan,” ujar Anton.

Meski belum dapat memastikan jadwal sidang namun Anton memastikan persidangan akan digelar tidak lebih dari satu pekan ini. “Satu hari untuk periksa berkas.  Biasanya setelah beres diperiksa satu pekan ini sudah bisa disidang,” ungkap Anton.

Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Rangkasbitung Aryus Martadinata mengatakan tersangka Indra Lukmana saat ini masih menjalani masa tahanan kota. Setelah dilimpahkan dan dikoordinasikan, Kejati Banten dan Kejari Rangkasbitung telah menunjuk jaksa penutut umum (JPU) dari masing-masing institusi untuk tersangka Indra Lukmana.

“Jaksa penuntut umum sudah. Dari Kejati Pak Kiki sebagai ketua tim, Fajar Hermanto, Dipria, Ifran dan Kejari Rangkasbitung Saya, Ahmad Husen dan Triana,” ucap Aryus.

Sekedar diketahui, kasus ini mencuat setelah adanya temuan kerugian negara mencapai Rp25 miliar. Kemudian penyidik Kejati Banten yang menangani perkara ini melakukan pemeriksaan sejumlah ahli. Barulah setelah diperiksa dari Badan Pemeriksa Keuangan RI, timbul kerugian negara Rp2,5 miliar. Kerugian yang menjadi temuan BPK RI itu kemudian ditindaklanjuti oleh penyidik. Hasilnya penyidik mengantongi kerugian negara mencapai Rp3,7 miliar.

Kasus dugaan korupsi Jamkesmas RSUD Adjidarmo Rangkasbitung ini hanya menyeret satu orang tersangka. Dalam perkembangan penyidikannya, penyidik masih merahasiakan perbuatan melawan hukum dan aliran dana dugaan korupsi tersebut tersebut mengalir. (fahmi/mardiana/jarkasih)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.