Proyek Alkes RSUD dr Drajat Prawiranegara Dinyatakan Total Loss

SERANG,SNOL—Perbuatan melawan hukum kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes) RSUD dr Drajat Prawiranegara tahun 2014 senilai Rp2,4 miliar terungkap. Hasil penyidikan Kejari Serang, pengadaan alat kesehatan tersebut belum memiliki izin edar dari Kementrian Kesehatan.Karena belum mendapat izin edar, proyek Alkes diketahui tidak membayar pajak importir kepada negara. “Distributor membeli barang yang itemnya belum memiliki izin edar. Selain itu, item barang importir itu tidak membayar pajak kepabeanan ke negara,” ungkap Kepala Seksi (Kasi) Pidsus Kejari Serang Sandi Rozali Nursubhan, Jumat kemarin.

Sandi menerangkan, karena produk barang dibeli oleh RSUD dr Drajat Prawiranegara tidak memiliki izin edar dan tidak membayar pajak produk item barang tersebut dinyatakan kerugian penuh atau total loss. “Saya tidak tahu alasan alat itu dibeli. Kami sudah tanya distributornya. Masuknya total loss,” kata Sandi.

Meski telah mengantongi perbuatan melawan hukum pengadaan Alkes, namun penyidik belum menetapkan tersangka.  Saat ini penyidik masih menunggu hasil audit kerugian negara dari BPKP Banten.

Sebelumnya, hasil penyidikan diketahui proyek alkes RSUD dr Drajat Prawiranegara ditaksir telah merugikan negara Rp200 juta lebih. Proyek tersebut dianggap telah menyalahi aturan pelelangan karena terkesan dipaksakan.

Berdasarkan sumber di Kejari, Sekda Kabupaten Serang Lalu Atarussalam Rais selaku ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TPAD) telah menandatangani proyek alat kesehatan yang sebelumnya diperuntukkan untuk kegiatan fisik rumah sakit. Pengalihan rencana proyek dari kegiatan fisik ke pengadaan Alkes itu dilakukan karena alasan waktu yang tidak cukup. Selanjutnya, setelah batal dilelang, proyek fisik rumah sakit itu akhirnya dialihkan untuk kegiatan proyek pengadaan 11 item alat kesehatan.

Oleh Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Serang, proyek itu diunggah di website LPSE Kabupaten Serang pada bulan Oktober 2014 lalu. Diketahui  dari rencana awal 11 item Alkes yang dilelang ternyata berubah menjadi 21 item. Hal tersebut telah bertentangan dengan peraturan tentang pelelangan sesuai Perpres Nomor 70 Tahun 2012 sebagaimana yang diubah terakhir melalui Perpres Nomor 54 Tahun 2010 khususnya pasal 13.

Kasus dugaan korupsi RSUD Serang ini mencuat setelah adanya rekayasa dalam lelang pengadaan alat kesehatan (Alkes) di RSUD Serang. Diketahui proyek lelang pengadaan beberapa item Alkes yang diikuti oleh 18 perusahaan peserta tender dan dimenangkan oleh PT PT Maju Mapan Medika Jaya.

Sejumlah saksi-sasi yang telah dimintai keterangannya tersebut diantaranya Kahono, Direktur PT Panca Raya distributor Alkes yang mengirimkan barangnya ke RSUD, Anang salah satu anggota Pokja ULP Kabupaten Serang, sejumlah pejabat eselon IV di RS dr Drajat Prawiranegara, salah satunya Iman T, Leony, Direktur RSUD Iyus Gusmara, Wakil Direktur RSUD Maria Ismiati, Sekda Kabupaten Serang Lalu Atharussalam Rais dan beberapa panitia pemeriksa hasil pekerjaan dalam proyek tersebut (fahmi/mardiana/jarkasih)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.