Mantan Walikota Cilegon Diperiksa di Lapas Serang

SERANG,SNOL—Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten terus menggenjot berkas korupsi yang ditanganinya agar segera rampung. Kasus dugaan penyelewengan penggunaan dana jaminan kesehatan (jamkesmas) RSUD dr Adjidarmo tahun 2008-2011 sudah hampir selesai, kini penyidik juga disibukkan dengan penyelesaian tahap akhir kasus Pelabuhan Kubangsari, Kota Cilegon jilid II.Perkara pelimpahan dari KPK tersebut telah menetapkan dua tersangka, masing-masing berinisial JH pejabat Pemkot Cilegon dan S seorang pengusaha. Untuk menyelesaikannya, penyidik memeriksa mantan Walikota Cilegon yang juga terpidana kasus tersebut yakni Tb Aat Syafa’at.

Kepala Seksi (Kasi) Penyidikan Kejati Banten, Eben Silalahi mengungkapkan, mantan orang nomor satu di Kota Cilegon itu diperiksa selama dua jam di Lapas Serang. pemeriksaan tersebut dilakukan oleh tiga penyidik Kejati Banten.

“Tadi saya sama Pak Dipri dan Anjar, periksa Pak Aat di Lapas Serang. Pemeriksaan selama dua jam dari pukul 10.00 WIB sampai jam 12.00 WIB,” ungkap Eben, Senin, (28/9).

Pemberkasan untuk dua tersangka diprediksi akan rampung dalam dua pekan. Saat ini penyidik masih menunggu kedatangan ahli dari ITB dan Kementrian Pekerjaan Umum. “Satu, dua minggu rampung perkaranya. Tinggal pemeriksaan ahli dari ITB dan kementrian, kita sudah koordinasi. Tinggal sedikit lagi beres,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Lapas Klas II A Serang, Eti Herawati belum bisa dikonfirmasi mengenai pemeriksaan terhadap Tb Aat Syafa’at. Saat Satelit News mengkonfirmasi di nomor telepon selulernya tak kunjung dijawab meskipun dalam kondisi aktif.

Diberitakan sebelumnya, kasus Kubangsari Jilid I telah memvonis pidana penjara tiga tahun enam bulan terhadap Tb Aat Syafa’at. Proyek pembangunan dermaga Pelabuhan Kubangsari tersebut telah merugikan keuangan negara dalam hal ini Pemkot Cilegon Rp15,9 miliar lebih. Aat juga didenda Rp 400 juta subsider tiga bulan penjara dan membayar uang pengganti Rp7,5 miliar. Hukuman tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut KPK yang meminta majelis hakim mengganjar Aat dengan hukuman 6 tahun penjara. (mg30/mardiana/jarkasih)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.