Kasus Korupsi Fly Over Cibodas Rp 21 M Segera Disidangkan

SERANG,SNOL Kasus dugaan korupsi peningkatan jalan batas Kota Tangerang dan Penguatan Fly Over Taman Cibodas Kota Tangerang tahun 2012 senilai Rp23 miliar, segera disidangkan. Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tigaraksa, Rabu (26/8) siang telah melimpahkan berkas dua tersangka kasus tersebut ke Pengadilan Negeri Tipikor Serang.

Kedua tersangka yang dilimpahkan tersebut Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Satuan Kerja Non Vertikal (SNVT) Lingkungan Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) IV Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Marga Kementrian Pekerjaan Umum (Kemen PU) Darma Sutisna dan Direktur PT Karya Anugerah Sejati (KAS) Oktavianus Sitompul.

Diketahui, pada 2012 lalu SNVT BBPJN IV Ditjen Kemen PU melelang paket pekerjaan Peningkatan Jalan Batas Kota Serang-Batas Kota Tangerang senilai Rp21,1 miliar. Pada pelelangan tersebut diketahui ratusan perusahaan ikut mendaftar. Dari ratusan yang mendaftar, hanya dua puluh perusahaan yang memasukkan dokumen penawaran. Salah satunya PT KAS. Diduga PT KAS mencantumkan sejumlah item alat konstruksi dan tenaga ahli yang diduga fiktif supaya lolos verifikasi.

Sebelum pemenang lelang diumumkan, Oktavianus Sitompul dihubungi sesorang bernama Pujo Basuki. PT KAS ditetapkan pemenang lelang, asalkan pelaksana diserahkan ke Komisaris PT Penata Karya Keluarga Utama (Takagama) Effendi Sianipar. Kesepakatan itu dicapai setelah Oktavianus Sitompul dijanjikan menerima fee satu koma lima persen dari nilai kontrak atau setara Rp295 juta.

Pekerjaan proyek tersebut diketahui akan dilaksanakan PT Takagama, dokumen kontrak tetap ditandatangani Darma Sutisna dan Oktovianus Sitompul. Setelah uang muka dicairkan, proyek tak kunjung dikerjakan PT Takagama. Sehingga, PT KAS menerima teguran dan ancaman sanksi blacklist dari PPK SNVT BBPJN.

Kemudian, PT KAS mengambil alih kembali pengerajaan proyek itu dengan kompensasi uang sebesar Rp500 juta kepada PT Takagama. Kompensasi diberikan dua tahap. Sampai batas waktu ditentukan, progres pekerjaan masih menyisakan 30 persen. Setelah itu, Darma Sutisna mengusulkan perubahan kontrak kepada Ketua Panitia Peneliti Pelaksana Kontrak (PPPK) SNVT Pelaksanaan Jalan Nasional Metropolitan II Jakarta Budi Waluyo. Intinya, kontrak menambah item-item pekerjaan, termasuk penguatan Fly Over Taman Cibodas di Kecamatan Jatiuwung Kota Tangerang.

Tanpa mempertimbangkan kualfikasi, Darma Sutisna menunjuk PT KAS sebagai pelaksana proyek Rp1,7 miliar itu. PT KAS sempat menolak. Alasannya, tidak memiliki keahlian pemasangan ground anchor dan lokasi proyek jauh. Lantaran diancam kontrak akan diputus sepihak, PT KAS akhirnya menyetujui penunjukkan itu.

PT KAS akhirnya merampungkan pekerjaan proyek tersebut. Saat dilakukan pengecekan oleh ahli teknis, ditemukan ada ketidaksesuaian spesifikasi. Berdasarkan perhitungan ahli teknis, terdapat selisih Rp162 juta peningkatan Jalan Batas Kota Serang-Tangerang dan penguatan Fly Over Taman Cibodas Rp1 miliar lebih untuk fly over.

“Hari ini kita limpahkan berkas tersangka kasus dugaan korupsi peningkatan jalan batas Kota Tangerang dan Penguatan Fly Over Taman Cibodas. Ada dua tersangka,” ucap Kasi Pidsus Kejari Tigaraksa.

Sementara itu, Panitera Tipikor (Panmud) PN Serang, Anton Praharta yang memeriksa berkas kedua tersangka, mengaku berkas sudah lengkap dan tinggal menunggu waktu sidang. “Sudah lengkap malah lebih berkas yang dilimpahkan. Kita akan susun jadwal sidangnya nanti setelah koordinasi dengan ketua pengadilan.” ungkap Anton. (mg30/mardiana/jarkasih)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.